MK Tidak Menerima Permohonan Uji Materi Pasal 154 UU Pilkada

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 07:53 WIB
Objek perkara yang diajukan bekas pasangan calon kepala daerah Fakfak telah berubah. DPR telah mengesahkan UU Pilkada baru bernomor 10 tahun 2016.
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi pasal 154 ayat (10) UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Judicial review tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman,

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis kemarin, seperti Antara.

Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, objek permohonan uji materi itu telah mengalami perubahan. Secara substansial Donatus dan Abdul pun kehilangan objek perkara yang mereka ajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat untuk menerbitkan UU Pilkada baru bernomor 10 tahun 2016. Penyelenggaraan pilkada serentak tahun depan pun didasarkan pada beleid baru tersebut.

Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 17 September 2015 menetapkan pemohon itu sebagai pasangan calon dari Pilkada Kabupaten Fakfak tahun lalu.

Namun, penetapan tersebut dibatalkan surat keputusan tertanggal 26 Oktober 2015. KPUD Fakfak menyebut keduanya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah karena tidak mendapatkan dukungan suara partai politik.

Menyusul keputusan KPUD itu, Donatus dan Abdul sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun upaya hukum mereka tidak diterima karena tak sesuai pasal 154 ayat (10) UU Pilkada.

Pasal 154 ayat (10) UU Pilkada lama yang dipersoalkan ke MK itu mengatur, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. (abm/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER