Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Judicial review tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman,
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis kemarin, seperti
Antara.
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, objek permohonan uji materi itu telah mengalami perubahan. Secara substansial Donatus dan Abdul pun kehilangan objek perkara yang mereka ajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat untuk menerbitkan UU Pilkada baru bernomor 10 tahun 2016. Penyelenggaraan pilkada serentak tahun depan pun didasarkan pada
beleid baru tersebut.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 17 September 2015 menetapkan pemohon itu sebagai pasangan calon dari Pilkada Kabupaten Fakfak tahun lalu.
Namun, penetapan tersebut dibatalkan surat keputusan tertanggal 26 Oktober 2015. KPUD Fakfak menyebut keduanya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah karena tidak mendapatkan dukungan suara partai politik.
Menyusul keputusan KPUD itu, Donatus dan Abdul sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun upaya hukum mereka tidak diterima karena tak sesuai pasal 154 ayat (10) UU Pilkada.
Pasal 154 ayat (10) UU Pilkada lama yang dipersoalkan ke MK itu mengatur, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
(abm/obs)