Dituduh Nazar Terima Duit e-KTP, Ganjar Siap Dipanggil KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2016 14:28 WIB
Ganjar Pranowo mengklaim, menjadi sosok yang paling marah saat mengetahui ada dugaan korupsi di balik proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo siap memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima US$500 ribu dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Ganjar diduga menerima uang saat menjadi Ketua Komisi II DPR yang merupakan rekan kerja Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP yang mencapai Rp6 triliun.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo membantah tuduhan Nazar. Ia menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau (KPK) mau panggil tidak apa-apa, boleh. Malah saya akan jelaskan," ujar Ganjar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (14/10).

Ganjar mengklaim, menjadi sosok yang paling marah saat mengetahui ada dugaan korupsi di balik proyek tersebut.

"Pernah saya dahulu disebut. Makanya saya bilang, 'siapa yang kasih saya?'. Karena saya orang yang ngamuk betul pada soal itu," ujarnya.

Selain Ganjar, Nazaruddin juga menuding beberapa anggota DPR lainnya yang menerima uang haram e-KTP, yaitu Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.

Tidak berhenti di situ, terpidana korupsi Wisma Atlet itu juga menuding mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima US$2,5 juta. Uang itu diterima melalui adik Gamawan.

Dalam dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Atas tindakannya, Sugiharto dan Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER