Ganjar diduga menerima uang saat menjadi Ketua Komisi II DPR yang merupakan rekan kerja Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP yang mencapai Rp6 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar mengklaim, menjadi sosok yang paling marah saat mengetahui ada dugaan korupsi di balik proyek tersebut.
Selain Ganjar, Nazaruddin juga menuding beberapa anggota DPR lainnya yang menerima uang haram e-KTP, yaitu Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.
Tidak berhenti di situ, terpidana korupsi Wisma Atlet itu juga menuding mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima US$2,5 juta. Uang itu diterima melalui adik Gamawan.
Dalam dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Atas tindakannya, Sugiharto dan Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP (rel/obs)