Chairuman menuturkan, tidak ada masalah yang terjadi dalam pembahasan proyek tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Menurutnya, Pembahasan itu sesuai dengan apa yang diajukan oleh Kemendagri saat dipimpin oleh Gamawan Fauzi. Oleh karenanya, ia membantah, proyek e-KTP merupakan proyek yang diinisiasi oleh DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan butuh bahwa harus ada identitas tunggal. Karena apa, karena pengalaman Pemilu yang lalu, di mana daftar pemilih tidak valid, maka kami perlukan itu," ujarnya.
"Bagi kami (DPR) mereka mengajukan berapa yang dibegitukan. Sudah ada ahlinya. Kalau memang segitu ya harus dilaksanakan," ujarnya.
Pada bulan September 2013, Nazaruddin pernah menyerahkan data tentang dugaan korupsi pada proyek e-KTP ke KPK. Dalam dokumen yang dibawa oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarief ke KPK itu, terdapat sejumlah nama-nama yang diduga ikut terlibat.
Dari pihak pemerintah yang diduga terlibat korupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.
Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR yaitu Chairuman Harahap, Arief Wibowo, dan Ganjar Pranowo.
Sementara pihak swasta yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.
Dari laporan Nazaruddin, Olly Dondokambey mendapat US$1 juta, sedangkan Melchias dan Mirwan sebesar US$500 ribu. Sementara tiga pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief, dan Ganjar disebut mendapat US$500 ribu.
Saat itu Elza berkata, data yang diserahkan Nazaruddin kali ini memang lebih mendalam pada masalah e-KTP. "Ada semuanya, bukti-bukti sudah rapi. Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan," ujar Elza di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan PPK proyek e-KTP Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman. (chs)