Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta instansi pemerintahan untuk mengumumkan hasil penindakan pungutan liar (pungli) di internal lembaga mereka.
Tujuannya agar setiap aparatur sipil negara (ASN) jera melakukan pungli karena akan diketahui oleh seluruh pegawai.
"Saya meminta hasil-hasil penindakan (kasus pungli) secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing sebagai pelajaran untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Asman dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan itu tercantum dalam surat edaran Menpan RB yang diterbitkan hari ini sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli di instansi pemerintahan.
Surat Edaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2016 ini ditujukan kepada para menteri di jajaran Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), pimpinan kesekretariatan lembaga negara dan lembaga nonstruktural (LNS), gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, pada dasarnya Asman meminta instansi terkait untuk memberantas pungli dengan melakukan beberapa langkah progresif.
Menurut Asman, langkah pertama dari proses ini adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli di masing-masing instansi sehingga dapat dijadikan acuan untuk mengambil tindakan lanjutan.
"Kedua, menindak tegas ASN yang terlibat pungli. Kemudian ketiga, melakukan investigasi lebih dalam untuk menjaring oknum-oknum lain yang mungkin terlibat," ujar Asman.
Sejalan dengan upaya penyelidikan menyeluruh, Asman juga meminta instansi negara untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait pungli.
"Aduan itu juga harus segera ditindaklanjuti. Di Kemenpan RB sendiri, saya sudah siapkan satu ruangan khusus di lantai 5. Saya sendiri yang akan mengawasi. Jika 30 hari tidak ada tindak lanjut, akan saya tegur," kata Asman.
Selain penindakan, Asman juga meminta seluruh instansi untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya pungli. Salah satu caranya adalah dengan terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi.
"Oleh karena itu, saya mendesak agar e-government terus dilakukan. Dari sana, publik dapat melihat secara transparan. Ini juga dapat mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan sehingga potensi pungli lebih kecil," tutur Asman.
Di samping itu, Asman juga menugaskan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah instansi pemerintahan dalam mencegah dan memberantas pungli.
"Untuk menjamin dilaksanakannya surat edaran saya itu, saya sudah meminta Kepala BPKP (Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan asistensi dan supervisi terhadpa instansi pusat dan daerah," ucap Asman.
(rel/obs)