DPR akan Klarifikasi MUI terkait Fatwa BPJS Kesehatan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 15:38 WIB
DPR siap mengklarifikasi soal fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia soal program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tak sesuai syariah.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap, Asman Abnur, dan Bima Arya menyerahkan kepengurusan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi IX (Kependudukan, Tenaga Kerja, Kesehatan) DPR Asman Abnur mengaku belum mengetahui informasi dianggap tidak sesuai syariahnya penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Majelis Ulama Islam (MUI).

Asman mengungkapkan kemungkinan akan mengadakan rapat dengar pendapat bersama MUI, apabila nantinya memang ada yang merekomendasikan hal itu. Tak hanya itu, politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan juga adanya kemungkinan mengundang pihak lainnya untuk memberikan masukan terhadap fatwa MUI. "Komisi IX dengarkan masukan dan alasannya," ucapnya, Rabu (29/7).

Fatwa tersebut merupakan putusan Komisi B2 Masalah Fikih Kontemporer Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 di Tegal yang sesungguhnya dikeluarkan pada 9 Juni silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Sementara itu, BPJS Kesehatan dianggap masih konvensional dan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Pada BPJS Kesehatan disebutkan jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja,

Sedang untuk denda bagi yangn bukan pekerja dan bukan penerima upah, denda keterlambatan tetap dua persen dengan waktu paling lama enam bulan. Denda dan total iuran yang tertunggak itu harus dibayar sekaligus.

Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional MUI lainnya yang semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian.
Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER