Asman mengungkapkan kemungkinan akan mengadakan rapat dengar pendapat bersama MUI, apabila nantinya memang ada yang merekomendasikan hal itu. Tak hanya itu, politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan juga adanya kemungkinan mengundang pihak lainnya untuk memberikan masukan terhadap fatwa MUI. "Komisi IX dengarkan masukan dan alasannya," ucapnya, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada BPJS Kesehatan disebutkan jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja,
Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional MUI lainnya yang semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian.
Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.
(hel)