KPUD Jamin Dualisme PPP Tak Pengaruhi Dukungan di Pilkada DKI

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 15:12 WIB
SK Kementerian Hukum dan HAM tak berlaku surut sehingga apapun keputusan Kemkum HAM, tak akan memengaruhi dukungan yang telah diberikan PPP.
Dualisme kepemimpinan di tubuh PPP tak akan mempengaruhi dukungan PPP kubu Romarhumuziy kepada pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memastikan dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan tak akan memengaruhi dukungan terhadap pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan proses pemberian dukungan agar pasangan calon bisa maju di Pilkada 2017 sudah selesai pada 23 September 2016, dan tak bisa diganggu gugat.

Bahkan, kata dia, seandainya surat keputusan kepengurusan PPP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berubah, itu tetap tak bisa mempengaruhi proses pemberian dukungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tak berlaku surut, jadi memang partai pendukung tak bisa menarik dukungannya di tengah jalan, kalau dia menarik dukungan tetap tak ada perubahan," ujar Sumarno saat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Selasa (18/10).

Sumarno juga menegaskan bahwa penambahan dukungan di tengah jalan tidak berlaku. Artinya, KPU DKI hanya mengakui partai pendukung yang mengikuti tahapan Pilkada.

Partai-partai tersebut akan dicantumkan pada alat peraga kampanye yang disediakan KPU DKI. Di sisi lain, KPU DKI tak akan memberi ruang kepada atau fraksi dari partai lain yang memberikan dukungan di tengah jalan.

"Karena pada saat melakukan pendaftaran kami sudah melakukan verifikasi, baik itu kepengurusan maupun jumlah kursinya. Itu semua sudah dinyatakan benar sesuai aturan Undang-Undang," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Djan Faridz memiliki bukti baru untuk kembali mempersoalkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan yang kini dipegang Romahurmuziy.

Yasonna berkata, kementeriannya akan mendalami UU Partai Politik sebelum menindaklanjuti bukti baru yang diklaim Djan. Ia berkata, Djan juga telah meminta pendapat pakar hukum tentang peluang memperkarakan keputusannya.

"Masih dikaji secara mendalam. Beliau bilang ada novum (bukti baru), ada pendapat para ahli yang disampaikan ke kami," ujar Yasonna di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/10).

Yasonna juga menanggapi dukungan yang diberikan kubu Djan kepada pasangan bakal calon kepala daerah DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Menurutnya, secara umum tidak ada pembatasan terhadap kelompok masyarakat yang ingin mendukung pasangan kepala daerah.

Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh PPP sempat mereda saat Menteri Yasonna, pada April lalu, mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP pimpinan Romahurmuziy hasil Muktamar Bandung, Jawa Barat, 2011.

Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.

Namun, belakangan kubu Djan menyatakan akan mengusung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017. Sikap itu berbeda dengan PPP kubu Romarhumuziy yang mendukung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER