Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan proses pemberian dukungan agar pasangan calon bisa maju di Pilkada 2017 sudah selesai pada 23 September 2016, dan tak bisa diganggu gugat.
Bahkan, kata dia, seandainya surat keputusan kepengurusan PPP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berubah, itu tetap tak bisa mempengaruhi proses pemberian dukungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada saat melakukan pendaftaran kami sudah melakukan verifikasi, baik itu kepengurusan maupun jumlah kursinya. Itu semua sudah dinyatakan benar sesuai aturan Undang-Undang," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Djan Faridz memiliki bukti baru untuk kembali mempersoalkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan yang kini dipegang Romahurmuziy.
Yasonna berkata, kementeriannya akan mendalami UU Partai Politik sebelum menindaklanjuti bukti baru yang diklaim Djan. Ia berkata, Djan juga telah meminta pendapat pakar hukum tentang peluang memperkarakan keputusannya.
"Masih dikaji secara mendalam. Beliau bilang ada novum (bukti baru), ada pendapat para ahli yang disampaikan ke kami," ujar Yasonna di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/10).
Yasonna juga menanggapi dukungan yang diberikan kubu Djan kepada pasangan bakal calon kepala daerah DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Menurutnya, secara umum tidak ada pembatasan terhadap kelompok masyarakat yang ingin mendukung pasangan kepala daerah.
Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh PPP sempat mereda saat Menteri Yasonna, pada April lalu, mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP pimpinan Romahurmuziy hasil Muktamar Bandung, Jawa Barat, 2011.
Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.
Namun, belakangan kubu Djan menyatakan akan mengusung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017. Sikap itu berbeda dengan PPP kubu Romarhumuziy yang mendukung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana. (wis/obs)