Gamawan Fauzi Disebut Arahkan PNRI Jadi Pemenang Proyek e-KTP

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2016 07:40 WIB
Muhammad Nazaruddin mengatakan, mantan Mendagri Gamawan Fauzi diduga membicarakan skenario korupsi proyek e-KTP di sebuah restoran di Jakarta.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengarahkan Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2012.

"Mendagri (Gamawan) mengarahkan konsorsium itu yang menang," ujar Nazaruddin di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (19/10).

Nazaruddin menjelaskan, pengarahan Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender telah dirancang sejak awal proyek e-KTP diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Konsorsium PNRI terdiri dari PT Sucofindo Persero, PT LEN Industri Persero, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Anthaputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal penetapan pemenang diusulkan ke panitia (oleh Gamawan)," ujarnya.

Untuk diketahui, Konsorsium PNRI berhasil terpilih menjadi pemenang tender paket pengadaan proyek e-KTP.

Kala itu Konsorsium PNRI mengajukan penawaran Rp5,8 triliun. Padahal, nilai penawaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan dua konsorsium lain, yaitu Konsorsium Telkom Rp4,7 triliun dan Konsorsium Solusindo Rp4,9 triliun.

Nazaruddin juga kembali membeberkan soal adanya pertemuan antara Gamawan dengan sejumlah anggota Komisi II DPR kala itu.

Ia berkata, pertemuan yang diduga untuk membahas skenario korupsi proyek e-KTP itu dilakukan di restoran Nippon Kan yang berada di Hotel Sultan, Jakarta.

"Pertemuan antara Mendagri (Gamawan) dan teman-teman Komisi II DPR ada di restoran Nippon Kan," ujarnya.

Selain soal keterlibatan Gamawan, Nazarrudin juga menyampaikan peran mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam proyek e-KTP.

Ia menyebut, Agus merestui agar proyek e-KTP dijalankan dengan sistem anggaran tahun jamak (multiyears). Padahal, pengajuan sistem multiyears dalam proyek e-KTP sempat mendapat penolakan dari Menkeu sebelumnya Sri Mulyani Indrawati.

"Pada intinya proyek e-KTP ini kalau Menkeu (Agus) tidak menandatangani surat multiyears itu maka proyek tidak jalan," ujarnya.

Tahan Sugiharto

Sementara itu, KPK akhirnya menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP di Ditjen Dukcapil, Sugiharto usai ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014 lalu.

Sugiharto ditahan usai menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait status tersangkanya. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Sugiharto akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

"Penyidik KPK menahan tersangka S untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Yuyuk.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Keduanya disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga atas proyek pengadaan e-KTP.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan negara dirugikan Rp2 triliun dari total proyek mencapai Rp6 triliun. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER