Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa enggan berkomentar terkait pengesahaan anggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditandatangani oleh Agus Martowardojo saat menjabat Menteri Keuangan.
Pasalnya, ia mengaku, proses pembahasan dan pengesahan anggaran sekitar Rp6 triliun untuk proyek e-KTP itu terjadi saat Komisi II DPR dipimpin oleh Chairuman Harahap.
"Saya pikir itu substansi materi yang masuk ruang lingkup pembahasan di sekitar anggaran 2011-2012," kata Agun di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agun juga enggan berkomentar soal dugaan adanya komunikasi antara sejumlah anggota Komisi II DPR kala itu dengan Agus saat membahas besaran anggaran yang dikucurkan untuk proyek e-KTP.
Ia berkata, informasi terkait pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dan mekanisme pembahasan proyek e-KTP merupakan bagian dari materi penyidikan KPK.
"Saya tidak mau berkomentar lebih jauh. Pada akhirnya nanti akan diumumkan. Itu bagian dari proses penyidikan," ujarnya.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, kemarin usai diperiksa KPK, menyatakan ada aliran dana korupsi e-KTP ke tangan Agus yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Nazaruddin menuding, aliran dana itu merupakan fee atas jasa Agus mengesahkan proyek e-KTP dengan sistem multiyears atau tahun jamak 2011-2013.
Padahal, proyek e-KTP dengan sistem tahun jamak sempat mendapat penolakan dari Menkeu Sri Mulyani lantaran anggaran tersebut terlalu tinggi.
"Ada dana mengalir ke sana (Agus)," ujar Nazaruddin di Kantor KPK kemarin.
Agun kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Penjabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Ditjen Dukcapil Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman.
Ia mengklaim, akan kembali memberikan keterangan soal mekanisme pembahasan proyek kala dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II.
"Saya datang kemari mencoba agar persoalan ini tuntas tidak menggantung sekian lama," ujar Agun.
(rel/obs)