Semarang, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa tersindir dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menangani pungutan liar meski jumlahnya Rp10 ribu. Menurut Ganjar, para kepala daerah seharusnya tahu diri.
"Presiden ngomong 'Rp10 ribu pun saya urus' itu nyindir kami (gubernur). Kami harus tahu diri," kata Ganjar.
Hal-hal yang kecil seperti pungli, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, sudah seharusnya diselesaikan di level kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu jangan Presiden lah. Kami urus sendiri," ujar Ganjar.
Jokowi sebelumnya menyatakan, ia akan mengurus pungli bahkan yang hanya bernilai Rp10 ribu. Ucapan itu menyusul kritikan terhadapnya karena mendatangi langsung Kementerian Perhubungan saat Kepolisian tengah menggelar operasi tangkap tangan di sana terkait pungli yang jumlahnya dianggap kecil.
Di Jawa Tengah, kata Ganjar, pemberantasan pungli telah dilakukan sejak ia menjabat. Dua tahun lalu, Ganjar sempat berang karena mendapati pungli di Jembatan Timbang, Subah, Batang.
Saat melakukan inspeksi mendadak, ia mendapati sejumlah sopir memberikan uang dengan meletakkannya di meja petugas. Ganjar lantas marah dan meminta semua laci di ruang kerja itu dibuka hingga akhirnya ditemukan dua amplop berisi uang.
Ganjar akan meneruskan dan memperluas jangkauan pemberantasan pungli sesuai instruksi presiden.
Dalam rapat koordinasi yang digelar kemarin di Istana, Jokowi mendesak seluruh gubernur memberantas pungli di semua lini, termasuk perizinan dan pembuatan berkas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran.
Sementara Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan, ia akan membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kepolisian, dan lembaga lain yang terkait.
Ia mencontohkan perkara bongkar muat (
dwelling time) di Pelabuhan Belawan. Bongkar muat di Belawan sebelumnya membuat Jokowi berang karena memakan waktu lama, lebih dari seminggu. Hal itu diduga karena adanya pungli.
"Misal pungli di jembatan-jembatan timbang. Itu sekarang sudah ditarik Kemenhub. Jadi harus membentuk tim terpadu antara daerah dan instansi yang ada," kata Erry.
Politikus Partai NasDem ini menyatakan, pegawai dan pejabat daerah yang meminta pungli akan disanksi seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua beleid itu mengatur sanksi mulai dari lisan, tertulis, hingga pemecatan.
Jokowi sebelumnya menginstruksikan pemecatan langsung kepada petugas dan pejabat yang kedapatan memeras atau meminta pungutan kepada masyarakat.
(sur/agk)