Karyawan Semen Indonesia Berkeras Pertahankan Proyek Rembang

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2016 11:08 WIB
Serikat karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk membentuk tim advokasi agar proyek semen di Rembang tetap berjalan, meski MA telah memenangkan gugatan petani.
Serikat karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk membentuk tim advokasi agar proyek semen di Rembang tetap berjalan, meski MA telah memenangkan gugatan petani. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Semarang, CNN Indonesia -- Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) meminta pemerintah mempertahankan proyek pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mereka mengklaim, penghentian proyek justru akan menimbulkan kerugian ekonomi.

Wakil Ketua SKSI Rury Adam mengatakan, ekses penghentian proyek semen di Rembang juga akan dirasakan masyarakat yang telah mendapatkan jaminan pekerjaan di pabrik tersebut.

"Kami menyesalkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Akan muncul banyak dampak negatif, khususnya sosial. Banyak orang akan batal dipekerjakan, investasi tinggi akan hilang percuma," ujar Rury di Semarang, Kamis kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rury menyatakan, serikat pekerja meminta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mempertahankan proyek. Apalagi pengerjaan telah mencapai 97 persen.

Lebih dari itu, SKSI berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dapat memberikan solusi agar proyek semen Rembang tetap bisa beroperasi.

Untuk menempuh upaya hukum atas putusan MA, SKSI membentuk tim advokasi. Advokat Mahendradata dan Ahmad Michdan dari Tim Pembela Muslim berdiri di belakang upaya advokasi tersebut.

Petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup memenangkan peninjauan kembali atas keputusan Ganjar menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia. Gugatan tersebut diputus 5 Oktober lalu.

Dalam kunjungan ke kantor redaksi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, Presiden Direktur Semen Indonesia Rizkan Chandra memastikan perusahaannya akan menghormati proses hukum.

Semen Indonesia juga mengikuti arahan pemerintah untuk menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.

“Seluruh dokumen kami sudah legal, izin usaha pertambangan sudah, AMDAL sudah, kami juga menjalankan proses hukum, bahkan di kasasi MA sudah diputuskan. Tetapi kami loyal, kami mengikuti yang diminta pemerintah,” ujar Rizkan. (abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER