Jakarta, CNN Indonesia -- Istri mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Suciwati, berharap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno memahami bahwa hukuman penjara yang telah dijalani oleh Pollycarpus Budihari Priyanto tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penutup kasus pembunuhan Munir. (Baca:
Pollycarpus Bebas, Suciwati Sebut Jokowi Pembohong)
Suciwati menyebut, pertanggungjawaban negara belum selesai jika dalang pembunuhan suaminya belum diadili. "Tim Pencari Fakta itu kan dibentuk dengan mengeluarkan Keputusan Presiden. Dalam Keppres tersebut juga dicantumkan bahwa hasil TPF harus diumumkan kepada publik," kata Suciwati kepada CNN Indonesia, Rabu (27/5).
Artinya, kata Suciwati, kalau pemerintah menganggap kasus pembunuhan Munir sudah selesai seperti apa yang dikatakan oleh Tedjo, maka seharusnya Presiden Jokowi memberikan pernyataan resmi kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang sudah selesai, ya Presiden yang harus ngomong. Jokowi harus mengumumkan hasil TPF, memberi tahu apa saja rekomendasi TPF dan juga mengungkap apa saja yang belum maksimal," ujar Suciwati.
Merujuk pada Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pada poin kesembilan memang dijabarkan bahwa pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.
Selain itu, Suciwati meminta pemerintah mengingat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memberikan rekomendasi untuk melanjutkan penyelidikan kasus Munir. "Komnas HAM ini bukan NGO (
non-governmental organization), tapi lembaga yang jelas bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah," kata dia.
Oleh sebab itu wanita kelahiran Malang 28 Maret 1968 ini sangat menyayangkan jika pemerintah merasa kasus pembunuhan Munir sudah selesai saat Pollycarpus resmi dipenjara. Suciwati menyebut Pollycarpus hanya pelaku lapangan, sedangkan dalang yang merancang pembunuhan Munir belum dihukum hingga kini.
"Negara harus menyelesaikan kasus ini. Ada enggak sih kemauan pemerintah? Ini kan semakin menunjukkan sistem hukum pidana yang tidak maksimal," ujarnya. (Baca juga:
Istri Munir Berang, Minta Menteri Tedjo Hati-hati Bicara)
Selasa (26/5), Menko Tedjo menyatakan kasus pembunuhan Munir dan penembakan mahasiswa Trisakti tidak termasuk pada kasus HAM masa lalu yang kemungkinan dapat dibawa ke Pengadilan HAM. Alasannya, pelaku pidana pada kedua kasus tersebut telah dihukum. (Baca penjelasan
Menteri Tedjo: Pengadilan HAM Bukan untuk Kasus Trisakti dan Munir)
Munir dibunuh ketika terbang ke Belanda untuk menempuh pendidikan master di bidang hukum dan HAM. Hasil autopsi menunjukkan Munir meninggal akibat keracunan arsenik dalam dosis tinggi.
(meg/agk)