Suciwati menyebut, pertanggungjawaban negara belum selesai jika dalang pembunuhan suaminya belum diadili. "Tim Pencari Fakta itu kan dibentuk dengan mengeluarkan Keputusan Presiden. Dalam Keppres tersebut juga dicantumkan bahwa hasil TPF harus diumumkan kepada publik," kata Suciwati kepada CNN Indonesia, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pada poin kesembilan memang dijabarkan bahwa pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.
Oleh sebab itu wanita kelahiran Malang 28 Maret 1968 ini sangat menyayangkan jika pemerintah merasa kasus pembunuhan Munir sudah selesai saat Pollycarpus resmi dipenjara. Suciwati menyebut Pollycarpus hanya pelaku lapangan, sedangkan dalang yang merancang pembunuhan Munir belum dihukum hingga kini.
"Negara harus menyelesaikan kasus ini. Ada enggak sih kemauan pemerintah? Ini kan semakin menunjukkan sistem hukum pidana yang tidak maksimal," ujarnya. (Baca juga: Istri Munir Berang, Minta Menteri Tedjo Hati-hati Bicara)
Selasa (26/5), Menko Tedjo menyatakan kasus pembunuhan Munir dan penembakan mahasiswa Trisakti tidak termasuk pada kasus HAM masa lalu yang kemungkinan dapat dibawa ke Pengadilan HAM. Alasannya, pelaku pidana pada kedua kasus tersebut telah dihukum. (Baca penjelasan Menteri Tedjo: Pengadilan HAM Bukan untuk Kasus Trisakti dan Munir)
Munir dibunuh ketika terbang ke Belanda untuk menempuh pendidikan master di bidang hukum dan HAM. Hasil autopsi menunjukkan Munir meninggal akibat keracunan arsenik dalam dosis tinggi. (meg/agk)