Jalan Panjang Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Okt 2016 17:45 WIB
Tim KPK mengejutkan warga Kota Madiun dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja, rumah dinas, dan rumah pribadi Wali Kota.
Ilustrasi. (REUTERS/Beawiharta)
Madiun, CNN Indonesia -- Butuh waktu empat tahun untuk membuat penegak hukum berani memunculkan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).

Penyelidikan kasus ini semula dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun pada Februari 2012. Karena alasan normatif dan diduga ada kepentingan lain, penyelidikan diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Juni 2012.

Namun, Kejati malah menghentikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kala itu, Kejari Madiun telah memiliki bukti cukup dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Di antaranya keterangan sejumlah saksi, penyelidikan fisik bangunan pasar, dan kajian teknis oleh tim ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Koordinator LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Budi Santoso menduga ada konspirasi di balik penghentian kasus saat itu.

"Kami tidak percaya dengan kejaksaan (Kejati Jatim), makanya kami melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), setelah kasus PBM dihentikan akhir tahun 2012," tutur Budi, seperti dilansir Antara.

Apalagi Kejari Madiun disebut telah meminta keterangan sejumlah pihak, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun; Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada, Bandung.

Pihak lain yang telah diperiksa yaitu PT Lince Romauli Raya (LRR) Jakarta selaku pelaksana proyek; dan pengusaha lokal yang ditunjuk sebagai manajer proyek terakhir yang menangani PBM dan diberi kuasa PT Lince Romauli Raya.

Kajian teknis dari UB Malang menyatakan, ada sejumlah bangunan yang secara kuantitas dan kualitas tidak sesuai perencanaan.

Pada Agustus 2015, tanpa diduga, tim KPK menyelidiki dugaan korupsi proyek PBM senilai Rp76,5 miliar tersebut.

Meminjam tempat di Markas Polres Madiun Kota, penyelidikan KPK dimulai dengan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun yang menjabat saat pembangunan megaproyek itu berlangsung.

Sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang diperiksa saat itu adalah, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Trubus Reksodirjo yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kepala DPU Kota Madiun. Serta Purwanto Anggoro alias Ipung yang saat itu berperan sebagai ketua panitia pengadaan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dodo Wikanuyoso selaku Kepala Bidang Cipta Karya; Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (saat ini Kepala Pelaksana BPBD) Suwarno yang dulu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PBM; serta M Ali Fauzi yang dulu ditunjuk selaku manajer proyek Pasar Besar Madiun.

Seluruhnya diperiksa sebagai saksi.

Sekitar satu bulan setelah pemeriksaan tersebut, Wali Kota Madiun Bambang Irianto dipanggil KPK untuk diperiksa di Jakarta dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah itu, dugaan korupsi PBM kembali hilang tak terdengar kelanjutannya.

Menjadi Tersangka

Satu tahun berselang, tepatnya 17 Oktober 2016, tim KPK kembali membuat kaget warga Kota Madiun dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Yakni di ruang kerja Wali Kota, rumah dinas, rumah pribadi, rumah anaknya Bonnie Laksamana, dan kantor PT Cahaya Terang Satata miliknya. Sedangkan di Jakarta, penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya.

Di hari yang sama, orang nomor satu di Kota Madiun tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka digaan gratifikasi pembangunan PBM tahun anggaran 2009-2012.

Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya ruang kerja wali kota dan rumah pribadinya. Komisi antirasuah itu juga menggeledah kantor dinas pekerjaan umum (DPU) Kota Madiun pada hari kedua berada di Kota Madiun.

Dari sejumlah lokasi, penyidik KPK telah membawa banyak dokumen dan sejumlah barang elektronik yang dinilai berhubungan dengan pembangunan PBM.

Selama menjadi Wali Kota Madiun 2009-2014, ia diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait proyek. Padahal saat itu, dia hanya ditugaskan mengurus dan mengawasi.

Sejalan dengan itu, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (21/10) dengan meminjam lokasi Mako Satbrimob Polda Jatim Detasemen C Pelopor di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun.

Ada sekitar sembilan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun yang menjalani pemeriksaan tahap kedua tersebut.

Mereka antara lain, Kepala Pelaksana BPBD Suwarno yang dulu sebagai sekretaris panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012; Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Effendi yang dulu sebagai Kabid Cipta Karya DPU; Kepala Seksi Sarpras Dikbudpora Kusnadi yang dulu sebagai anggota panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012.

Kasubbag Penyusunan Program Kegiatan dari Bagian Administrasi dan Pembangunan Budi Agung Wicaksono yang dulu sebagai anggota panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012, Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata Kota DPU yang dulu sebagai anggota panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012.

Purwanto Anggoro Rahayu alias Ipung yang saat itu merupakan Ketua Panitia Pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012 serta Ketua DPU Kota Madiun saat ini Agus Siswanta.

Dari sekian pejabat dan mantan pejabat yang memenuhi panggilan KPK, hanya Ipung yang telah menjalani pemeriksaan dua kali. Pertama diperiksa pada Agustus tahun 2015 di Mapolres Madiun Kota dan kedua kemarin pada 21 Oktober 2016 di Mako Brimob Madiun. Semuanya masih sebagai saksi.

Ipung dan Agus Siswanta menolak berkomentar terkait pemeriksaan.

"Saya tidak diperiksa. Saya hanya dimintai keterangan saja karena yang diperiksa itu kebanyakan dari dinas saya. Tadi dipanggil tiba-tiba karena ada berkas yang kurang," Agus berkilah.

Siap Ditahan KPK

Bambang Irianto menyatakan, siap ditahan menyusul status tersangka dirinya.
Dalam sejumlah kegiatan resmi, Wali Kota dua periode itu selalu menyempatkan diri untuk mengucapkan pesan perpisahan kepada masyarakat di sela sambutan.

"Beberapa hari ini bintangnya di televisi adalah Wali Kota Madiun. Terkait hal itu, ada dua kemungkinan yang akan terjadi nanti setelah saya ke Jakarta. Yakni kembali ke Madiun atau tetap di Jakarta. Kalau bisa pulang, alhamdulillah. Kalau tidak, saya siap 'sekolah' di Jakarta," ujar Bambang.

Ia juga sempat menyebut Wakil Wali Kota Sugeng Rismiyanto yang akan menggantikannya jika risiko buruk terjadi. Ia mengaku siap menghadapi dugaan gratifikasi dana proyek pembangunan PBM yang kini sedang menjeratnya.

Bambang tidak menampik kedatangan tim KPK ke Madiun seminggu lalu membuat dirinya kaget. Kasus tersebut telah "memukul" keluarga besarnya.

Sang istri hingga kini masih shock, begitu pula anak dan cucunya. Namun dia menganggap hal itu sebagai risiko pekerjaan dan politik yang dipilihnya.

Pascapenetapan sebagai tersangka, Bambang masih bertugas seperti biasa. Belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto akan menjalani pemeriksaan KPK.

Meski telah menjadi tersangka, Bambang mengaku belum menunjuk siapapun menjadi tim pembelanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER