Menurut Tigor, Pemprov DKI memberikan dokumen terbaru kepada hakim yang menyatakan Teluk Jakarta bukan merupakan daerah tangkapan ikan para nelayan.
Padahal persoalan nelayan dan daerah tangkapan ikan yang terganggu akibat reklamasi menjadi bagian dari keluhan yang mendorong KJST menggugat pelaksanaan reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor mengatakan, KSTJ masih menunggu putusan PT TUN resmi secara tertulis untuk mempelajari dasar pertimbangkan hakim menerima permohonan banding Pemrov DKI.
"Kami sebagai penggugat harus menerima putusan resmi dulu baru setelah itu memikirkan upaya yang bisa kami lakukan," kata Tigor.
Lihat juga:Pigura di Lantai 3 KPK dan Janji Jokowi |
PTUN saat itu memerintahkan, Gubernur DKI mencabut Surat Keputusan terkait pemberian izin reklamasi Pulau G.
Keputusan Keliru
Manajer Penanganan Kasus dan Respons Darurat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rakhman mengatakan, keputusan PT TUN mengabulkan banding itu sebagai sebuah kekeliruan.
Edo menyatakan, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara telah mengada-ada hasil putusan dengan tidak melakukan penilaian hukum dengan benar dan adil. Pasalnya, asumsi pertimbangan yang digunakan majelis hakim PT TUN menganggap bahwa reklamasi Pulau G sudah rampung sehingga proyek terpaksa dilanjutkan.
Sedangkan pada kenyataannya, kata Edo, reklamasi Pulau G masih dalam proses pembangunan yang sementara ini masih dihentikan.
Selain itu, Edo berujar, putusan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan masalah formil terkait pengajuan gugatan izin reklamasi ke pengadilan. Hakim dianggap tidak melakukan penelusuran fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan, seperti tidak ada saksi pihak tergugat yang mengetahui kapan tanggal terbitnya izin reklamasi.
"Majelis Hakim juga tidak menggunakan prinsip pencegahan dan prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara. Hakim tidak mempertimbangkan dampak reklamasi yang telah diperkirakan sebagai prinsip pencegahan," kata Edo. (rdk)