Soal Raperda Reklamasi: Om Sanusi Disebut Minta 'Kuenya' Lagi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 18:37 WIB
'Kue' merujuk pada dugaan uang yang diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada bekas Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi.
Istilah 'kue' yang merujuk pada uang dalam dugaan suap terungkap di persidangan terdakwa M Sanusi, Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beragam sandi yang digunakan untuk mengaburkan makna uang dalam praktik suap. Tujuannya jelas, yaitu agar suap tidak terendus oleh aparat penegak hukum.

Sandi baru kembali muncul. Dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/10), kata uang diganti dengan 'kue'.

'Kue' merujuk pada dugaan uang yang diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), Ariesman Widjaja kepada Sanusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah 'kue' itu disebutkan dalam pesan singkat dari staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetya ke staf Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga sebagai suap untuk mempercepat pembahasan raperda soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Saya kirim SMS ke Trinanda, si om (Sanusi) minta lagi kuenya," ujar Gerry saat hadir menjadi saksi di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno lantas menanyakan apa maksud istilah 'kue' tersebut. "Ya istilah keren-kerennya saja Yang Mulia untuk menyebut uang," kata Gerry.

Permintaan 'kue' ini dilakukan setelah Gerry menerima uang Rp1 miliar dari Trinanda di kantor APL, Central Park, Jakarta Barat pada 28 Maret 2016.

Gerry kemudian menumpang taksi online untuk menyerahkan uang tersebut pada Sanusi di SPBU Jalan Panjang, Jakarta Barat. Gerry yang juga keponakan Sanusi ini semula tak mengetahui bahwa tas yang diberikan Trinanda berisi uang.

"Saya baru tahu setelah Pak Sanusi tanya, di tas itu isinya dolar atau rupiah," katanya.

Penyerahan uang Rp1 miliar tahap kedua diberikan di FX Mall Senayan pada 31 Maret 2016. Saat itulah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sanusi dan Trinanda.

Ditemui usai persidangan, Sanusi membantah adanya penyebutan 'kue' tersebut. Dia merasa tak pernah menyebut istilah 'kue' untuk menyamarkan pemberian uang tersebut. Sanusi juga membantah menanyakan isi tas tersebut.

"Saya tanya ke Gerry itu barang saya gimana? Sudah tahu pasti itu uang. Ya memang uang kok dari Pak Ariesman untuk biaya saya pilkada," ucap Sanusi.

Sanusi juga membantah apabila uang itu diserahkan di SPBU. Menurutnya, Gerry menyerahkan uang itu di pos masuk dekat rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari SPBU.

"Dia itu ikut mobil saya terus turun di pos dekat rumah. Baru dia pulang. Jadi enggak ada ngasih di SPBU," ucapnya.

Meski demikian, Sanusi menyatakan akan menyampaikan seluruh keterangannya saat diperiksa sebagai saksi terdakwa.

KPK menetapkan Sanusi menjadi tersangka penerima suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda.

KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang. Mantan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta itu dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.

Sandi-sandi dalam suap bukan barang baru. Masyarakat Indonesia pernah diperkenalkan dengan istilah 'Apel Washington' dan 'Apel Malang' dalam persidangan kasus korupsi dan suap Wisma Atlet Jakabiring, Palembang.

Apel Washington menunjuk untuk duit dolar sedangkan Apel Malang ditujukan untuk menyebut duit rupiah. Istilah apel terungkap dalam rekaman percakapan melalui Blackberry Messenger (BBM) antara mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dengan pegawai Grup Permai Mindo Rosalina Manullang di dalam persidangan.

Selain apel, ada juga istilah 'Semangka’ yang merujuk pada permintaan dana miliaran, dan ‘Melon’ yaitu permintaan dana ratusan juta rupiah.

Kemudian ada juga istilah 'Ton Emas', dan 'Empek-empek' yang terungkap dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER