KPK Undang Pakar Bahas Reklamasi

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 06:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasi ada sekitar 28 titik reklamasi di seluruh Indonesia yang melanggar peraturan prosedur yang ada.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasi ada sekitar 28 titik reklamasi di seluruh Indonesia yang melanggar peraturan prosedur yang ada.
Jakarta, CNN Indonesia -- Benang kusut dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil peran. Hari ini, Selasa (4/10) di Gedung KPK, lembaga anti rasuah itu akan mengadakan diskusi publik yang bertemakan "Kebijakan Reklamasi, Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya."

KPK mengadakan diskusi tersebut karena terjadi empat problematika hukum seputar reklamasi, khususnya DKI Jakarta, ibu kota Indonesia. KPK mengindikasi ada sekitar 28 titik reklamasi di seluruh Indonesia yang melanggar peraturan prosedur yang ada.

Kemudian, adanya proses hukum yang masih berlangsung terkait dengan gugatan masyarakat terhadap pemberian izin pembangunan pulau-pulau reklamasi di Utara Jakarta, yakni Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memenangkan gugatan masyarakat atas izin reklamasi yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta untuk izin pelaksanaan reklamasi pulau G.

"Terakhir adalah tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta," dikutip dari kerangka acuan kegiatan dialog publik yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).

Diskusi juga diadakan karena tidak ada informasi yang jelas terkait proses reklamasi pesisir sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. Pro kontra itu jika tidak dijaga akan berpotensi untuk menciptakan eskalasi konflik horizontal dan vertikal.

"Kehadiran pemerintahan Jokowi Jusuf Kalla dengan semangat keberpihakan pada keberlanjutan dan daya dukung lingkungan serta membangun poros maritim Indonesia terancam gagal jika reklamasi pesisir yang mengabaikan lingkungan tetap dibiarkan terjadi," tulis dokumen itu.

Menurut KPK, setiap proyek reklamasi di Indonesia harus memperhatikan enam kriteria, yaitu kaidah-kaidah lingkungan, memperhatikan isu-isu sosial, taat pada regulasi yang berlaku, dikendalikan pemerintah dan bukan swasta, tidak boleh ada kolusi antara swasta dan pemerintah, dan pantai adalah milik publik jadi akses publik tidak dapat dihambat.

Dalam diskusi itu, KPK akan mengundang mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Emil Salim, pakar kelautan Institut Teknologi Bandung Muslim Muin, Direktur Utama di PT Ecolmantech Consultant John Wirawan, pakar sistem kerekayasaan wilayah pesisir dan laut ITB Eka Djunarsjah.

Lalu hadir pula pakar ekonomi bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo, Pakar Kelautan Center for Ocean Development and Maritime Civilization (Commit) Muhammad Karim, pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Indonesia Ima Mayasari, dan peneliti Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Rilus A. Kinseng.

Selain itu, KPK juga mengundang Pimpinan PP Muhamadiyah, Pimpinan PP Nahdlatul Ulama, dan media massa nasional.

Protes

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memprotes tindakan KPK mengadakan diskusi publik. Menurut Koordinator KSTJ Marthin Hadiwinata, KPK seharusnya mengusut segala dugaan korupsi yang terjadi di reklamasi.

Reklamasi Teluk Jakarta telah menyengsarakan ribuan nelayan, merusak lingkungan, dan melanggar segala hukum yang ada.

"Kami akan mengadakan aksi protes kepada KPK di kantornya. KPK mundur menyelesaikan kasus korupsi reklamasi. KPK usut tuntas korupsi reklamasi bukan adakan diskusi," kata Marthin.

Menurut Wakil Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia itu, KPK adalah tumpuan rakyat Indonesia dalam menuntaskan kasus, dan mengejar para tersangka reklamasi.

"Kami menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kejahatan korupsi reklamasi baik di pemerintahan daerah dan DPRD," ujarnya. (rel/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER