Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membatasi jumlah pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho bagi setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2017. Masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diizinkan memasang 13 baliho selama kampanye di Pilkada 2017.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos berkata, pemasangan 13 baliho bagi masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Lokasi pemasangan baliho akan diatur oleh KPU DKI Jakarta bersama tim kampanye para cagub dan cawagub.
"Kami sudah ajak bicara bersama LO (
liason officer cagub) untuk membicarakan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye. 13 baliho yang akan dipasang, 5 di antaranya diproduksi KPU dan sisanya oleh mereka sendiri. Titik pemasangan 8 baliho itu akan dibahas dan dituangkan dalam SK," ujar Betty di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan alat peraga kampanye yang dapat dipasang sesuai dengan isi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Selain jumlah, PKPU tentang Kampanye juga mengatur jenis alat peraga yang dapat diproduksi calon kepala daerah selama Pilkada.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 PKPU tentang Kampanye, pasangan calon kepala daerah dapat memasang alat peraga berupa baliho/videotron/billboard, umbul-umbul, dan spanduk.
Pemasangan baliho/billboard/videotron yang difasilitasi KPU berjumlah lima buah untuk setiap calon kepala daerah. Sementara pemasangan umbul-umbul dilakukan untuk jumlah dua puluh buah bagi setiap calon. KPU juga menyediakan spanduk sebanyak dua buah bagi calon kepala daerah di Pilkada 2017.
Tambahan jumlah alat peraga dapat disediakan oleh tim kampanye calon kepala daerah, dengan batasan maksimal 150 persen dari produksi KPU.
Pemasangan alat peraga akan dilakukan saat masa kampanye Pilkada 2017 dimulai 28 Oktober mendatang. Masa kampanye akan berlangsung hingga 11 Februari 2017 sebelum pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari.
(obs)