Jakarta, CNN Indonesia -- KPU DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilkada 2017. Tiga cagub dan cawagub yang ditetapkan adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Penetapan tiga cagub dan cawagub dilakukan usai KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi berkas pendaftaran sejak 24 September. Dalam verifikasi, ketiga cagub dan cawagub disebut memenuhi seluruh syarat pencalonan.
Penetapan cagub dan cawagub disampaikan terlebih dahulu untuk pasangan petahana Ahok-Djarot. Usai dinyatakan resmi menjadi cagub dan cawagub, tim pendukung Ahok-Djarot menyambut dengan meneriakkan yel-yel "Basuki-Djarot, kerja kerja menang!"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, KPU mengumumkan penetapan cagub dan cawagub yang diusung Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, yaitu duet Agus-Sylvi. Setelah ditetapkan, pendukung cagub dan cawagub itu juga ikut bersorak.
Terakhir, KPU menetapkan lolosnya cagub dan cawagub dari PKS dan Gerindra, Anies-Sandiaga. Usai ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Anies-Sandiaga terlihat berdiri dari tempat duduknya dan melambaikan sapaan kepada pendukung yang hadir.
"Secara resmi Pilgub DKI Jakarta 2017 akan diikuti tiga pasangan calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
Usai penetapan cagub dan cawagub, KPU akan mengundi nomor urut pasangan pada Selasa (25/10). Ketiga cagub dan cawagub diwajibkan hadir pada pengambilan nomor urut tersebut.
Setelah itu, masa kampanye akan dimulai pada 28 Oktober. Masa sosialisasi calon ini akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Debat publik para kandidat akan digelar dalam rentang waktu tersebut, tepatnya sejak Desember hingga Februari.
Pascakampanye, masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari di seluruh tempat pemungutan suara di ibu kota.
Usai pemungutan suara, KPU DKI Jakarta akan menghitung suara pada 16 hingga 27 Februari 2017. Jika tak ada sengketa, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan dalam rentang waktu 8 hingga 10 Maret.
Pilkada DKI Jakarta dapat berlangsung dua putaran jika tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh dukungan hingga 50 persen + 1 suara saat hari pemilihan. Pemilihan tahap dua akan dilakukan pada 19 April, dan didahului dengan masa kampanye pada 6 hingga 15 April.
(wis/obs)