Menteri Tjahjo Ingin Sekjennya Jabat Plt Gubernur Jakarta

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2016 00:52 WIB
Keinginan Tjahjo menunjuk Sekjen Kemdagri sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta karena tak ingin kerja Sekjen terganggu akibat lokasi yang jauh dari ibu kota.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan Sekjen Kemdagri Yuswandi sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu di antara dua nama pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri akan mengisi jabatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Jabatan ini sebagai pengganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama masa kampanye menjelang Pilkada serentak 2017.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut salah satu pejabat yang akan menempati posisi itu adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Temenggung. Tjahjo berniat memberi posisi Plt kepala daerah yang tak jauh dari Ibu Kota kepada Yuswandi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengutarakan alasan penempatan Sekjennya sebagai Plt di daerah sekitar Jakarta. Tjahjo tak ingin tugas dan kewajiban Yuswandi sebagai Sekjen terganggu karena alasan menduduki jabatan pelaksana tugas gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga ingin memastikan Yuswandi bisa mudah berkoordinasi dengannya mengingat jabatan Sekjen berada langsung di bawah Menteri.

"Tidak ada masalah. Toh, Sekjen juga masih bisa (rangkap jabatan). Saya carikan daerah yang tidak jauh-jauh dengan Jakarta agar bisa tetap connected," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Selama ini belum pernah ada posisi Plt kepala daerah dijabat oleh Sekjen Mendagri. Namun, kata Tjahjo, penunjukkan Yuswandi sebagai Plt kepala daerah tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada. 

Tjahjo mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri tidak disebutkan larangan bagi Sekjen untuk menjabat sebagai Plt Kepala Daerah.

Ahok akan mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada pada 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Selama itu, posisi Ahok akan digantikan oleh pejabat eselon I Kemendagri. Namun tidak menutup kemungkinan, posisi Plt DKI akan diisi oleh pejabat eselon I dari kementerian lain.

"Kalau eselon I Kemdagri tidak mumpuni, tidak sesuai harapan kami, kami bisa meminta bantuan eselon I di kementerian lain," ujar Tjahjo.

Ahok sendiri berkukuh menolak cuti selama masa kampanye. Ia bahkan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan cuti dalam UU Pilkada. Proses sidang masih berjalan. Ahok mengatakan bakal mematuhi apapun hasil putusan MK. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER