Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum telah menerima rekapitulasi data penetapan calon kepala daerah dari 101 wilayah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 nanti. Hasilnya, terdapat 29 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, terdapat 7 bakal calon kepala daerah dari jalur partai politik yang tidak lolos verifikasi. Sementara 22 bakal calon kepala daerah lainnya berasal dari jalur perseorangan.
Sebanyak 16 bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat karena kurangnya dukungan yang diperoleh. Sementara 7 bakal calon kepala daerah mengalami masalah kesehatan sehingga tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada 3 bakal calon kepala daerah yang tidak lolos karena terkendala masalah di partai politik. Sisanya, terdapat 2 bakal calon kepala daerah yang bermasalah dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan 1 bakal calon bermasalah pada ijazah pendidikannya.
Rekapitulasi tersebut dinyatakan belum lengkap karena sampai saat ini pengumuman penetapan calon kepala daerah di satu provinsi, Gorontalo, belum dilakukan oleh KPU setempat.
Sementara terkait dengan jumlah pasangan calon, terdapat empat daerah tambahan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Pascapenetapan ini, ada tambahan empat daerah yang pasangan calonnya menjadi satu. Empat daerah itu adalah Kota Sorong (Papua Barat), Buleleng (Bali), Maluku Tengah, dan Halmahera Tengah," kata Hadar di KPU RI, Selasa (25/10).
Untuk Buleleng dan Maluku Tengah, KPUD setempat akan membuka kembali masa pendaftaran ulang bakal calon kepala daerah. Sementara Pilkada di Halhamera Tengah dan Sorong dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah.
"Dua daerah, Kota Sorong dan Halhamera Tengah, sisa parpolnya sudah tidak mungkin untuk mencalonkan lagi," tuturnya.
(wis/rel)