KPU Beri Surat Edaran untuk Warga Tanpa e-KTP

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 04:59 WIB
Warga yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada. Mereka dapat memilih setelah selesai masa pemungutan suara normal.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan warga tanpa e-KTP tetap dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada serentak 2017 nanti. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum akan memberikan surat edaran kepada warga yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2017, namun belum tercatat memiliki KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Surat edaran akan diberikan setelah rekapitulasi DPS di tingkat kabupaten/kota selesai dilakukan KPU. Saat ini, rekapitulasi DPS baru selesai hingga tingkat kelurahan.

"Kami akan turun minta Panitia Pemungutan Suara mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan warga terkait belum ada datanya di Dinas Dukcapil. Jika mereka mau memilih dalam Pilkada harus segera ke Dukcapil," sebut Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di kantornya, Rabu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan DPS untuk Pilkada 2017 akan dilakukan pada 1 November mendatang untuk tingkat kabupaten/kota. Setelah itu, rekapitulasi DPS tingkat provinsi akan dilakukan pada 2 November.

Data DPS yang terkumpul akan diberikan kepada Dinas Dukcapil setempat untuk dicocokkan dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri. Hadar berharap, pencocokan data dapat selesai dilakukan pada 19 November.

"Kami tunggu (perbaikan data untuk Pilkada) sampai 27 November. Atau masyarakat bisa datang ke KPU Kabupaten atau Kota sebelum DPT ditetapkan pada 4 Desember," ucapnya.

Warga yang belum memiliki e-KTP dapat tetap menggunakan hak suaranya di Pilkada. Namun, mereka harus membawa surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang menyatakan bahwa e-KTP belum diterima meski perekaman data sudah dilakukan.

Warga yang tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan hak suaranya setelah selesai masa pemungutan suara normal. Mereka dapat memilih calon kepala daerah mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER