Soal Cuti Petahana, KPU Siap Sesuaikan dengan Keputusan MK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 04:15 WIB
Untuk saat ini seperti aturan yang sudah dibuat KPU, calon petahana saat mendaftar wajib membawa surat pernyataan bersedia cuti.
KPU siap menyesuaikan aturan yang dibuat dengan keputusan MK soal cuti petahana. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, boleh untuk tidak cuti saat kampanye jika memang Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatannya.

MK saat ini sedang menguji gugatan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti calon petahana yang diajukan Ahok.

"Jadi kalau ada keputusan MK yang membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur sekarang ini, ya menyesuaikan dimana atau kapan keputusannya," kata Juri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU telah membuat aturan soal cuti bagi petahana yang ingin mengikuti Pilkada serentak 2017. Selain surat pernyataan kesediaan cuti, kepala daerah petahana juga wajib membawa surat keterangan berisi informasi pengajuan cuti ke instansi terkait.

Surat-surat itu harus dibawa saat masa pendaftaran bakal calon gubernur dibuka dua pekan lagi.

KPU akan membuka masa pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik pada 21 hingga 23 September.

Setelah pendaftaran bakal calon gubernur selesai dilakukan, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon gubernur yang lolos verifikasi pada 24 Oktober. Sehari setelahnya, penyelenggara pemilu itu akan mengundi nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos verifikasi.

Untuk masa kampanye, akan dimulai pada 28 Oktober. Juri menjelaskan, cuti kampanye berlaku efektif ketika calon sudah lolos verifikasi pendaftaran yang juga memuat aspek legal berupa dokumen surat pengajuan cuti untuk kampanye.

"Jadi kalau putusan sebelum pendaftaran, maka itu (cuti) tidak lagi menjadi syarat, kalo putusan sudah masa kampanye ya gimana nanti keputusannya, bisa tidak jadi cuti," ujarnya.

KPU, kata Juri, akan menyesuaikan keputusan MK mengenai hal ini. Jika MK menyatakan calon petahana tidak perlu cuti, maka KPU akan mengubah peraturan tentang kampanye.

Pada sidang lanjutan uji materiil UU Pilkada di MK hari ini, Ahok berhadapan dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Gerindra Habiburokhman terkait cuti kampanye calon petahana.

Yusril dan Habiburokhman menjadi pihak yang terkait dalam perkara pengujuan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada itu. Sidang ke empat ini rencananya bakal dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang ini agendanya untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER