Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Perwakilan nelayan dari Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke kemarin menemui anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, kemarin. Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Kami menyampaikan aspirasi nelayan di Muara Angke. Belum terbangun 17 pulau, nelayan sudah sengsara. Kami sangat tidak setuju jika Raperda itu disahkan," kata Iwan perwakilan dari KNT Muara Angke.
Raperda yang ditolak mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan, pulau-pulau reklamasi itu menimbulkan permasalahan bagi nelayan. Khususnya zona Pulau G, kata Iwan, menutup akses nelayan untuk mencari ikan. Akibatnya nelayan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membeli bahan bakar karena harus berlayar lebih jauh mengitari pulau itu.
KNT Muara Angke juga menyatakan akibat dari reklamasi itu pendapatan mereka berkurang karena wilayah tangkapan ikan hilang.
"Sejak ada reklamasi kami menjerit, harusnya (dapat) Rp100 ribu sekarang Rp50 ribu," kata perwakilan perempuan nelayan, Ati.
Sementara itu anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Nawawi menjelaskan kepada nelayan bahwa raperda terkait reklamasi belum akan dibahas kembali.
Saat ini semua fraksi sepakat bahwa pembahasan belum akan dilakukan sebelum ada kajian menyeluruh.
"Kami sudah menyepakati belum untuk dibahas ulang. Selama belum ada kajian yang menyeluruh, itu tidak dibahas dulu," kata Nawawi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, aspirasi nelayan ini akan menjadi bahan masukan pembahasan raperda tersebut jika nanti dibahas lagi.
Pembahasan soal Raperda terkait reklamasi kembali mencuat setalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta DPRD menjadwalkan rapat paripurna untuk Raperda itu. Ahok, sapaan Basuki, menyampaikan permintaan itu melalui sebuah surat tertanggal 3 Oktober 2016.
Raperda ini, sebelumnya, dihentikan pembahasannya oleh DPRD karena tersangkut suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mohammad Sanusi, anggota DPRD asal Gerindra tertangkap tangan oleh KPK karena dugaan suap terkait raperda itu. Kasusnya kini tengah disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(sur/asa)