Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadwalkan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Raperda ini, sebelumnya, dihentikan pembahasannya oleh DPRD karena tersangkut suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basuki menyampaikan permintaan itu melalui sebuah surat tertanggal 3 Oktober 2016. Ahok mengajukan rapat paripurna untuk dua Raperda yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Ahok, sapaan Basuki, mengajukan rapat paripurna untuk dua raperda itu dengan alasan agar pembangunan proyek 17 Pulau Reklamasi tak mandek di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha sudah bangun masa
dimentokin, kita mau
kembangin, Pulau Seribu semua mau
dikembangin, kalau enggak diajuin,
gimana," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut Ahok, pengajuan surat tersebut merupakan usaha agar pembangunan proyek reklamasi bisa dilanjutkan.
Dalam surat itu, Ahok mengatakan, dua raperda tersebut sudah selesai dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah, setiap Raperda yang telah selesai dibahas harus segera dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
DPRD DKI Jakarta melalui rapat pimpinan sembilan fraksi di legislatif pada 7 April 2016 secara resmi menghentikan dua Raperda terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, legislatif menghentikan pembahasan dua Raperda itu dengan alasan ada operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari salah satu pengembang pulau reklamasi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Ariesman. Sementara, kasus Sanusi masih dalam persidangan.
Adapun proyek pulau reklamasi saat ini masih dalam moratorium sementara hasil keputusan rapat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Gubernur DKI Jakarta pada 18 April 2016. Pembangunan proyek reklamasi bisa dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan.
(wis)