ANALISIS

Sirnanya Sorak Riuh Nelayan di Reklamasi Ahok

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Minggu, 23 Okt 2016 14:45 WIB
Reklamasi Pulau G diklaim bukan hanya menimbulkan masalah teknis dan lingkungan, namun juga masalah sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir Teluk Jakarta.
Nelayan membawa ikan dan berunjuk rasa menolak Kebijakan meneruskan izin reklamasi di Taman Pandang kawasan Monas, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulogebang, Jakarta Timur, siang itu mendadak penuh. Puluhan nelayan bersorak gembira karena baru saja memenangkan gugatan atas izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Adhi Budi Sulistyo pada Mei lalu memutuskan Pemerintah provinsi DKI Jakarta selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) 2238/2014 tentang izin reklamasi pada pihak pengembang PT Muara Wisesa Samudera, Anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Majelis hakim menilai, pengerjaan proyek reklamasi di Pulau G melanggar aturan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi yang tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Selain itu penyusunan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga dinilai tak partisipatif dan justru merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Koordinator Kemaritiman yang saat itu dipimpin Rizal Ramli memutuskan untuk mengentikan sementara proyek reklamasi Pulau G. Kebijakan ini lantas berubah ketika kementerian dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Mereka sepakat melanjutkan pengerjaan reklamasi di Pulau G. Luhut menilai tidak ada aturan yang dilanggar pemerintah dalam pengerjaan proyek tersebut.

Tak terima dengan putusan PTUN, Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera selaku tergugat intervensi II, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Hampir setengah tahun berlalu, majelis hakim PTTUN akhirnya mengeluarkan keputusan. Di luar dugaan para nelayan, PTTUN malah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI. Persoalan daerah tangkapan ikan diduga menjadi alasan PTTUN memenangkan Pemprov DKI soal reklamasi Pulau G.

Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) pun meradang. Sorak riuh gembira mereka sirna seketika. Mereka berkukuh pengerjaan proyek reklamasi melanggar aturan.

Kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea sebelumnya mengungkapkan, banyak kesalahan yang dilakukan pengembang dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari hal kecil macam bahan material yang digunakan saja, dinilai tidak sesuai Amdal.

Selain itu, dari hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menunjukkan adanya tindak pidana yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti pemerintah. Tindak pidana ini berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan yang melanggar UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari data Pusat Penelitian Sosial Ekonomi KKP, reklamasi Pulau G bukan hanya menimbulkan masalah teknis dan lingkungan, namun juga masalah sosial ekonomi di masyarakat. Sebagian besar nelayan yang menggantungkan nasibnya di kawasan Pulau G pun terancam kehilangan pekerjaan.

Dari tingkat pendapatan rumah tangga nelayan, terjadi penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Dari rata-rata Rp9,6 juta per bulan pada Mei 2014 menjadi Rp2,2 juta per bulan pada Mei 2016. Penurunan pendapatan ini terjadi lantaran terganggunya wilayah fishing ground dan nelayan yang sulit mencari alternatif pekerjaan lainnya.

Tak hanya bagi nelayan, proyek reklamasi ternyata juga berdampak pada usaha pengolahan. Sebelum ada proyek tersebut, pasokan bahan baku ikan lebih mudah didapatkan. Namun kini para pengolah kesulitan mendapatkan bahan baku sehingga membuat harganya melambung tinggi.

Ketiadaan dokumen yang menunjukkan biaya dan manfaat dari pengerjaan reklamasi juga dianggap merugikan. Kepala Pusat Penelitian Sosial Ekonomi KKP Tukul Rameyo Adi mengatakan, kajian soal biaya dan manfaat ini penting untuk melihat sejauh mana keuntungan dibandingkan kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat reklamasi.

Sedangkan dalam analisis Amdal hanya menitikberatkan dampak penghidupan yang dirasakan nelayan saat proses pembangunan pulau. Tak ada analisis lebih dalam soal nasib mata pencaharian nelayan di masa mendatang.

Pemprov DKI tetap meyakini Jakarta butuh reklamasi. Selain mencegah banjir, pembangunan hunian di kawasan itu dianggap perlu untuk meningkatkan perekonomian.

Berbagai opsi kebijakan reklamasi pun ditawarkan. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi KKP menyebutkan, reklamasi di Pulau G dapat dilanjutkan dengan beberapa syarat. Di antaranya, pengaturan jalur pelayaran nelayan agar tidak bertabrakan dengan jalur kapal pengangkut pasir selama proses reklamasi. Terutama kapal-kapal nelayan dari sekitar pulau reklamasi yakni Kamal Muara dan Muara Angke.

Pemprov DKI juga mesti menjamin tempat tinggal bagi nelayan yang terkena dampak reklamasi sesuai kebutuhan. Tempat tinggal ini mesti memiliki akses langsung ke laut dan dilengkapi infrastruktur penunjang usaha perikanan.

Proyek reklamasi akan terus menuai kontroversi. Tidak hanya di Pulau G, proses gugatan atas izin reklamasi di Pulau F, I, K, kini juga tengah dilakukan di pengadilan.

Jika proyek ini memang tidak dilanjutkan, Pemprov DKI diharapkan tetap memberi jaminan kehidupan yang layak bagi nelayan atas dampak reklamasi yang telah berjalan. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER