Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi menggugat keterbukaan informasi atas kajian reklamasi di Teluk Jakarta. Permohonan tersebut diajukan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Peneliti Indonesia Center Environment Law (Icel) Rayhan Dudayev mengatakan permohonan sengketa tersebut diajukan karena tidak diberikannya kajian komprehensif terhadap kelanjutan proyek reklamasi oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.
"Kami sudah lakukan berbagai prosedur, karena sudah melalui jalur buntu tanpa ada tanggapan, mau cari dimana pun kajian itu tidak bisa ditemukan," Kata Rayhan Dudayev di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses pembuatan kebijakan yang tertutup itu bertentangan dengan Pasal 3 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, sekaligus alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Sehingga, menurut Rayhan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, penyelesaian sengketa informasi publik tersebut dapat ditempuh melalui Komisi Informasi.
"Kami sudah kirim permintaan baik-baik ke mereka (Kemenko Maritim) tapi karena tanggapannya begitu, kami tidak salah kalau melalui jalur ini (persidangan)," katanya
Rayhan menuturkan pihak koalisi pada 1 Agustus 2016 telah mengajukan permohonan keterbukaan kajian reklamasi kepada Kementerian Koordinator Kemaritiman. Namun permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan apapun.
Sehingga bulan September lalu, Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi melakukan aksi di depan kantor Kemenko Maritim dan mengajukan keberatan atas tindakan Kementerian itu yang dinilai abai terhadap permohonan masyarakat.
"Awalnya kami tidak dianggap, Nah baru setelah itu (demonstrasi) kami dapat balasan tapi lewat
email, ada
file yang katanya hasil rekomendasi, tapi isinya hanya
power point beberapa halaman, kajian ilmiahnya mana," kata Rayhan.
Menurutnya balasan dokumen yang diberikan oleh Kemenko Maritim tersebut tidak sebanding dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut mengatakan keputusannya melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta didasari kajian ilmiah dan memastikan bahwa kelanjutan proyek itu untuk kepentingan nasional dan masyarakat DKI Jakarta.
"Kalau begitu, buktikan ayo perlihatkan isi kajiannya seperti apa," kata Rayhan.
(rel)