Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara empat tersangka perampokan dan penyanderaan di rumah mantan Vice President ExxonMobil Indonesia Asep Sulaiman sudah dinyatakan lengkap. Empat tersangka SU, RHN, SAS dan S alias CH bakal segera menghadapi persidangan.
"Kemarin berkas perkara telah P21 (lengkap)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, saat dihubungi, Rabu (25/10).
Dalam kasus ini ada lima tersangka. Untuk tersangka berinisial AJ, polisi belum mengirim berkasnya ke jaksa penuntut umum karena belum lengkap.
Polisi akan memperpanjang masa penahanan AJ guna mendalami asal usul senjata api yang digunakan dalam perampokan dan penyanderaan di kawasan elite itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang.
Asep Sulaiman dan keluarganya disandera oleh lima orang di kediamannya, Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/9).
Aksi itu diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan minta tolong dari pembantu rumah tangga (PRT) di kediaman Asep.
Aksi perampokan dan penyanderaan tersebut bisa diakhiri tanpa ada korban. Dua pelakunya saat itu AJ dan S ditangkap di tempat kejadian perkara.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap lagi tiga tersangka yakni RHN, SU, dan SAS. Polisi sejauh ini menyebut kasus tersebut murni perampokan.
(sur/asa)