Syamsul merupakan kakak kandung penyanyi dangdut Saipul Jamil. Dia dan Bertha didakwa menyuap Rohadi terkait vonis kasus pencabulan yang menjerat Saipul.
Tugiman menuturkan, dia diminta mengantar Bertha bertemu Syamsul di kawasan Spring Hill, Kemayoran, Jakarta Pusat, Juni lalu. Saat itu Bertha baru saja selesai mengikuti persidangan Saipul di PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantong plastik itu kembali dibawa saat Tugiman mengantarkan Bertha ke Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta Utara, 15 Juni lalu. Sesampainya di tempat parkir, mobil Bertha berhenti di dekat sebuah mobil Pajero berwarna hitam.
"Ada orang turun dari mobil hitam. Saya tidak tahu dia siapa, tapi dia berpakaian warna hitam putih. Saya cuma mengira mungkin dia pegawai pengadilan," kata Tugiman.
Advokat Bertha Natalia Ruruk Kariman (kiri) seusai diperiksa penyidik KPK, Juni 2016. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho) |
Hal senada diungkapkan sopir pribadi Rohadi, Koko Wira. Ia turut bersaksi dalam persidangan bagi terdakwa Bertha dan Syamsul.
Koko menuturkan, selama perjalanan menuju Univeristas 17 Agustus 1945 Rohadi sibuk menelepon seseorang yang dipanggil 'bunda'. Koko mengaku mendengar percakapan tersebut karena dia duduk bersebelahan dengan Rohadi di dalam mobil.
"Saya dengar Rohadi pertama kali sebut bunda waktu mengendarai mobil. Tapi saya enggak tahu siapa bunda," kata Koko.
Bunda yang dimaksud ternyata adalah Bertha. Sebelum bertemu di Universitas 17 Agustus 1945, Koko sempat mengantar Rohadi ke kawasan Sunter, Jakarta Utara untuk mengambil tiket pesawat.
Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan menuju gereja Toraja di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lihat juga:KPAI Sayangkan Vonis Rendah Saipul Jamil |
Tak lama setelah mobilnya sampai di Universitas 17 Agustus 1945, sebuah mobil Pajero warna putih berhenti di belakangnya. Rohadi lantas turun dari mobil dan mendekati mobil Pajero warna putih tersebut.
"Ada yang buka kaca tapi saya enggak tahu itu siapa. Cuma orang yang di mobil itu nyerahin bungkusan plastik warna merah ke Rohadi," tutur Koko.
Rohadi kemudian berjalan kembali ke mobilnya. Baru membuka pintu, petugas KPK langsung menangkapnya dan turut mengamankan Koko.
Selain Bertha dan Syamsul, pengacara Saipul lainnya yakni Kasman Sangaji turut menjadi terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Bertha berperan sebagai eksekutor dan Syamsul sebagai pemberi uang. Sementara Kasman hanya menyepakati rencana suap tersebut. (abm/asa)
Advokat Bertha Natalia Ruruk Kariman (kiri) seusai diperiksa penyidik KPK, Juni 2016. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)