Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum mempercayakan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang menggantikannya selama cuti.
Ia berkeras Plt tak memiliki kewenangan dalam mengesahkan APBD seperti layaknya gubernur definitif.
"Undang-undang Keuangan Daerah itu (pengesahan APBD) adalah hak gubernur, enggak ada Plt," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik pengesahan APBD itu, saat ini tengah disidangkan dalam uji materi soal cuti petahana dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Jika MK menolak uji materi itu, Ahok akan mempercayakan pembahasan APBD kepada Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono.
"Ada Pak Sekda, ada Bu Tuty, ada Pak Heru, tiga serangkai oke," ujar Ahok.
Ahok juga berharap Plt Gubernur DKI Jakarta agar meneruskan sejumlah kebiasaanya selama ini.
Misalnya soal rapat yang direkam dan diunggah ke Youtube. Selain untuk menghindari kecurigaan publik, pengunggahan video ke Youtube juga merupakan pendokumentasian.
"Waktu saya pulang (kembali menjabat), langsung saya periksa semua," kata Ahok.
Ahok juga berharap Plt Gubernur nantinya tidak menerbitakan kembali izin lama yang sudah dihapusnya.
Kursi kosong Gubernur yang ditinggal cuti Ahok bakal diduduki sementara oleh Soni Sumarnono. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini akan menjadi Plt selama empat bulan, hinggga 11 Februari 2017.
Namun masa jabatannya mungkin saja diperpanjang jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dalam dua putaran.
Soal sosok penggantinya ini, Ahok yakin karena dipilih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Soni akan bekerja secara profesional. "Kalau enggak (profesional), malu dong Mendagri," ujar Ahok.
Saat jadi Plt nanti, Soni dapat melakukan tugas-tugas gubernur mulai dari penadatanganan perjanjian hingga mencoret kontraktor nakal.
Soni ditunjuk menggantikan peran Ahok, sebagai kepala daerah DKI Jakarta hingga masa kampanye Pilkada 2017 selesai, 11 Februari 2017. Ia ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi pengganti sementara Ahok di Jakarta.
(sur/obs)