KPU Minta Kandidat Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Besok

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2016 17:56 WIB
Batasan dana kampanye berkisar Rp68,9 miliar sampai Rp71,9 miliar. Nantinya besaran dana pasangan calon tak boleh melebihi batasan dana yang ditentukan.
Tiga pasangan cagub dan wagub DKI 2017 saat acara pengundian nomor urut pasangan calon, Selasa, 25 Oktober 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat Kamis (27/10) pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan, batasan dana kampanye berkisar antara Rp68,9 miliar sampai Rp71,9 miliar. Namun, hal tersebut belum diputuskan oleh KPU.

"Akan diputuskan oleh KPU dan Surat Keputusan akan keluar besok," ujarnya saat rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub DKI Jakarta, Rabu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat ini sebagai ajang diskusi yang dilakukan oleh tim kampanye tiga pasangan calon untuk melihat anggaran yang dibutuhkan. Dari tim kampanye pasangan calon yang hadir tidak memberikan usulan. Mereka hanya meminta batasan dana di atas Rp68,9 Miliar.

Nantinya dana pasangan calon, menurut Dahlia, tidak boleh melebihi batasan dana yang ditentukan. 

Dahliah mengatakan, laporan awal dana kampanye akan meliputi laporan rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal, rincian penerimaan dan pengeluaran dana sebelum pembukaan rekening khusus dan penerimaan sumbangan.

Selanjutnya, Dahlia menjelaskan, pelaporan dana kampanye dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang dana kampanye. Untuk mengisinya, pasangan calon harus memberikan surat pernyataan soal nama yang akan memberikan laporan dana kampanye tersebut.

Hingga saat ini belum ada satu pun dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang melaporkan awal dana kampanye.

Sumbangan Dana

Untuk masa kampanye, pasangan calon boleh menerima sumbangan dana dari pihak lain yang tidak mengikat baik perseorangan ataupun lembaga swasta.

Penerimaan sumbangan itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 74 ayat 5 menyebutkan, sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta.

"Sumbangan dapat berupa uang, barang dan jasa," ujar Dahliah.

KPU akan memberikan sanksi bagi pasangan calon yang menerima sumbangan melebihi batas yang telah ditentukan. Pasangan calon harus mengembalikan kelebihan dana tersebut dengan uang pribadi ke kas negara.

Penyumbang dana, kata Dahliah, harus dilaporkan dan menyerahkan formulir pernyataan bahwa dana tidak berasal dari hasil tindak pidana. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER