"Dari sektor pertambangan mineral dan batubara hingga Desember 2015, menurut kajian yang kami lakukan, ada potensi kerugian negara dari pendapatan negara bukan pajak sekitar Rp26,2 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (26/10).
Agus kemudian menjabarkan bahwa potensi kerugian negara di sektor minerba ini berasal dari tiga pos, salah satunya piutang dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai nyaris Rp3,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah Energi Lain
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi, mengapresiasi hasil kajian KPK ini. Namun, ia mengatakan bahwa sebenarnya masih banyak masalah di sektor energi lain yang berada di bawah kewenangan Komisi VII, seperti ketenagalistrikan, minyak, dan gas.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta Agus untuk dapat memberikan data dan informasi hasil kajian menyeluruh di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pasangan kerja Komisi VII DPR RI di bidang energi.
"Kami berharap ketua KPK dapat memberikan data dan informasi hasil kajian KPK di Kementerian ESDM sehingga Komisi VII DPR RI dapat menindaklanjuti dari sisi pencegahan," kata Mulyadi.
KPK sebelumnya meminta pemerintah tak mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) kepada para pengusaha sektor tambang mineral dan batu bara yang tak memiliki status Clean and Clear (CnC).
Ketua Gerakan Nasional Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menuturkan masih terdapat ribuan IUP yang tak memiliki status Clean and Clear (CnC) sejak dilakukan evaluasi pada Februari lalu. Diketahui, lembaga antikorupsi itu melakukan koordinasi dan supervisi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi terkait dengan adanya ribuan IUP bermasalah.
(asa)