KPK Temukan Kerugian Negara Rp26,2 Triliun di Sektor Minerba

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2016 17:00 WIB
KPK mencatat piutang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara mencapai Rp22,1 triliun, terbesar dalam potensi kerugian negara di sektor minerba.
KPK mencatat piutang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara itu mencapai Rp22,1 triliun, terbesar dalam potensi kerugian negara di sektor minerba. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp26,2 triliun dari sektor mineral dan batubara.

"Dari sektor pertambangan mineral dan batubara hingga Desember 2015, menurut kajian yang kami lakukan, ada potensi kerugian negara dari pendapatan negara bukan pajak sekitar Rp26,2 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (26/10).

Agus kemudian menjabarkan bahwa potensi kerugian negara di sektor minerba ini berasal dari tiga pos, salah satunya piutang dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai nyaris Rp3,8 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, hasil kajian KPK ini menunjukkan bahwa dari 10.172 IUP, sekitar 37 persen atau 3.772 di antaranya bermasalah.

"Selain itu, ada pula piutang pemerintah karena Kontrak Karya itu Rp 280 miliar, sementara piutang dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara itu mencapai Rp22,1 triliun sehingga totalnya Rp26,2 triliun," tutur Agus.

Agus berharap, hasil kajian KPK ini dapat menjadi rujukan bagi DPR dalam menyusun kebijakan di sektor minerba.

Masalah Energi Lain

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi, mengapresiasi hasil kajian KPK ini. Namun, ia mengatakan bahwa sebenarnya masih banyak masalah di sektor energi lain yang berada di bawah kewenangan Komisi VII, seperti ketenagalistrikan, minyak, dan gas.

Oleh karena itu, Mulyadi meminta Agus untuk dapat memberikan data dan informasi hasil kajian menyeluruh di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pasangan kerja Komisi VII DPR RI di bidang energi.

"Kami berharap ketua KPK dapat memberikan data dan informasi hasil kajian KPK di Kementerian ESDM sehingga Komisi VII DPR RI dapat menindaklanjuti dari sisi pencegahan," kata Mulyadi.

KPK sebelumnya meminta pemerintah tak mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) kepada para pengusaha sektor tambang mineral dan batu bara yang tak memiliki status Clean and Clear (CnC).

Ketua Gerakan Nasional Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menuturkan masih terdapat ribuan IUP yang tak memiliki status Clean and Clear (CnC) sejak dilakukan evaluasi pada Februari lalu. Diketahui, lembaga antikorupsi itu melakukan koordinasi dan supervisi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi terkait dengan adanya ribuan IUP bermasalah.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER