Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kamala Chandrakirana menyatakan pemerintah wajib membuka dokumen investigasi kasus pembunuhan Munir Said Thalib kepada publik. Pasalnya, proses investigasi tersebut juga melibatkan pemerintah atas kewenangan langsung dari Presiden.
"Wajib dong (pemerintah buka dokumen pembunuhan Munir), ini kan hasil kerja cukup besar. Melibatkan elemen pemerintah mau pun masyarakat dan mendapat kewenangan dari presiden," kata Kamala pada Rabu (26/10) di Wisma ANTARA, Jakarta.
"Ini adalah sebuah produk invesitigasi yang diminta oleh presiden republik Indoesia. Jadi saya merasa itu bukan alasan untuk tidak menindaklanjuti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pekan lalu sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen penyelidikan TPF kasus Munir sebagai dokumen publik. Dengan begitu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang diketahui memiliki dokumen tersebut, harus membukanya kepada publik.
Namun, bukannya mematuhi putusan KIP, Kemensetneg justru menyatakan bahwa dokumen itu telah hilang sehingga tidak bisa membuka dokumen tersebut kepada publik.
Keberadaan dokumen kasus Munir sebenarnya sudah terpecahkan setelah Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, pada Selasa (25/10) menyatakan memiliki salinan dokumen tersebut.
SBY mengatakan bakal segera menyerahkan dokumen itu kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti. Saat ini, pemerintah masih menunggu salinan dokumen dari SBY dan terus mencari dokumen asli hasil penyelidikan TPF 11 tahun silam. Jaksa Agung Prasetyo belum memastikan apakah akan membuka dokumen itu sesuai putusan KIP atau tidak.
"Kalau salinan kan belum tentu akurasinya kan. Yang bisa paling dipercaya kan kalau dokumen asli. Nanti kami lihat kalau sudah ditemukan, kami dapatkan, baru akan kami cermati," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
(wis/yul)