Jakarta, CNN Indonesia -- Penjelasan Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus kematian aktivis Munir Said Thalib dinilai tidak memberikan kejelasan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan berpendapat, seharusnya SBY kemarin menjelaskan sudah sejauh mana perkembangan investigasi yang telah dilakukan pemerintahannya usai membentuk tim pencari fakta (TPF).
"Agar masyarakat tahu, sudah sejauh mana Pak SBY mengerjakan ini. Jangan sampai, nanti disalahkan semua ke Jokowi padahal baru sepertiganya. Lalu Pak Jokowi yang melanjutkan sisanya tiga perempat," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, SBY menyebut selama menjadi Presiden, penegakan hukum kasus Munir sudah dilakukan, salah satunya dengan pembentukan TPF. Namun jika masih ada yang belum puas, masih ada upaya lain yang bisa ditempuh.
Selain membentuk TPF, saat itu ada dua orang yang diadili yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Purwoprandjono. Pollycarpus dinyatakan bersalah meracun Munir dan dijatuhi vonis 14 tahun penjara. Bekas pilot Garuda Indonesia itu kini sudah bebas. Sementara Muchdi dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Sementara, terkait catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyatakan mantan Kepala BIN Hendropriyono belum diperiksa, Trimedya mengatakan semua warga negara sama di mata hukum.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, jika ada dugaan keterlibatan Hendropriyono, seharusnya sudah dilakukan pemeriksaan sejak terbentuknya TPF.
"Jadi sebenarnya kalau ada dugaan keterlibatan dia, tidak sungkan untuk manggil. Kalau dipanggil saya yakin Pak Hendro pasti datang," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai pengungkapan kasus Munir seharusnya menjadi pertaruhan dan ajang pembuktian pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum.
"Saya kira ini sudah saatnya membuktikan kepada masyarakat hukum menjadi panglima dan itu sudah diatur dalam UUD 1945," ujar Sudding.
Dengan mengedepankan hukum, Sudding berpendapat siapapun yang berkaitan dengan kematian Munir harus diperiksa. Termasuk memeriksa Hendropriyono.
"Semua warga masyarakat posisinya sama di hadapan hukum," ujar Sudding.
(rel/obs)