Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Joko Widodo akan memeriksa validitas salinan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib, setelah menerima itu dari Susilo Bambang Yudhoyono.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, jajarannya kini masih menunggu salinan dari SBY dan terus mencari dokumen asli hasil penyelidikan TPF 11 tahun silam.
"Kalau salinan kan belum tentu akurasinya kan. Yang bisa paling dipercaya kan kalau dokumen asli. Nanti kami lihat kalau sudah ditemukan, kami dapatkan, baru akan kami cermati," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Kejaksaan melalui Jamintel bakal meminta penjelasan sejumlah menteri pemerintahan sebelumnya, termasuk SBY jika diperlukan. Ia pun enggan menyebutkan nama yang telah dihubungi dan dimintai keterangan kejaksaan.
"Nanti kami lihat. Mungkin nanti kami ikuti petunjuk Pak SBY siapa yang harus dihubungi," ucapnya.
Kemarin, SBY mengatakan, ia tak mengetahui keberadaan dokumen asli temuan TPF Munir. Sehingga, ia akan mengirimkan kopian dokumen itu melalui menteri sekretaris negara.
Selain SBY, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM juga disebut memegang salinan dokumen itu. Padahal, Ketua TPF Munir Marsudhi Hanafi mengaku, ia menyerahkan enam eksemplar dokumen ke pemerintahan SBY.
Dalam kesempatan itu, Mantan Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi juga mengaku tak mengetahui keberadaan naskah asli penyelidikan TPF.
Tetapi ia menyatakan, isi salinan temuan sesuai dengan naskah asli.
Keyakinan itu muncul setelah pemerintahan SBY mengundang ketua dan anggota TPF Munir. Mereka diundang untuk memastikan keaslian salinan dokumen yang mereka dapat.
Ia pun menyarankan agar pemerintah mencari dokumen itu ke lembaga kepresidenan dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebab, sesaat sebelum masa jabatan SBY sebagai presiden selesai di 2014, pemerintah telah mengumpulkan dan menyerahkan dokumen terpilih ke ANRI menggunakan puluhan truk.
(rel/obs)