Jakarta, CNN Indonesia -- Wayan Mirna Salihin mendadak kejang usai meminum es kopi vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. Sebelum kejang, Mirna mengeluhkan rasa kopi yang begitu pahit dengan menyebut, "it's awful". Mirna saat bersama dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani Juwita Boon.
Dalam hitungan menit Mirna tak sadarkan diri. Dibantu petugas kafe, Jessica dan Hani membawa Mirna ke klinik yang terletak di lantai satu pusat perbelanjaan megah itu.
Namun dokter menyatakan tak bisa menangani Mirna. Usai menghubungi suami Mirna, Arief Soemarko, mereka sepakat membawa Mirna ke RS Abdi Waluyo, Menteng yang berjarak beberapa kilometar dari tempat mereka saat itu. Nahas, nyawa Mirna tak tertolong. Dokter RS Abdi Waluyo menyatakan Mirna meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kematian Mirna yang begitu cepat menimbulkan tanda tanya. Tiga hari usai meninggalnya Mirna, kepolisian mendatangi keluarga. Komisaris Besar Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan, ada yang tak wajar dari meninggalnya Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menyebutkan, perlu dilakukan autopsi agar dapat dilakukan penyelidikan. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, sempat menolak. Namun dia akhirnya setuju demi mengusut penyebab kematian anaknya.
Pengambilan sampel cairan lambung, hati, urine, dan empedu dilakukan. Hasilnya diduga ada zat korosif dalam lambung yang menyebabkan Mirna meninggal. Dari pemeriksaan tim laboratorium forensik dan ahli racun, zat korosif ini ternyata racun sianida yang memiliki dosis 0,2 miligram per liter.
Hampir sebulan lamanya penyelidikan dilakukan. Penyidik akhirnya menetapkan Jessica, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, Jessica ditahan.
Dalam prosesnya, berkas perkara beberapa kali dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Pada akhirnya, berkas dinyatakan lengkap setelah empat bulan, Jessica pun harus menghadapi sidang.
Tuduhan yang dialamatkan bukan main-main, pembunuhan berencana.
Sidang JessicaBabak baru kasus meninggalnya Mirna pun dimulai. Usai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jessica mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016. Jessica didakwa membunuh temannya sendiri itu dengan menaruh racun sianida pada kopi yang diminum Mirna.
Jaksa penuntut umum menyebut motif pembunuhan adalah sakit hati karena kerap dinasihati soal asmara.
Kuasa hukum Jessica heran. Alasan itu dinilai tak masuk akal. Tak ada alasan apalagi bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Mirna. Bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV milik kafe Olivier pun dianggap kuasa hukum tidak sah.
Sebanyak 50 orang saksi dihadirkan, 34 saksi dari jaksa dan 16 saksi diajukan kuasa hukum. Berbagai pernyataan mereka di persidangan kerap berseberangan. Masing-masing saksi fakta maupun ahli memiliki pendirian, Jessica atau bukan yang menjadi pembunuh Mirna.
Jaksa akhirnya menuntut Mirna 20 tahun penjara pada persidangan 5 Oktober lalu. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Sementara dalam nota pembelaannya, Jessica bersumpah bukan dia pelaku pembunuh Mirna. Dia mengenal Mirna sebagai sosok yang baik, ramah, dan cerdas. Namun keluarga Mirna justru mengintimidasi dirinya dengan bersikap jahat seolah-olah memang dia yang membunuh teman kuliahnya itu.
Kuasa hukum Jessica pun meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan. Menurut kuasa hukum, unsur 'barang siapa' dalam pasal tersebut tidak terbukti. Selain itu, unsur 'sengaja dan dengan rencana lebih dahulu' serta 'merampas nyawa orang lain' juga tidak terbukti. Sebab, tak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica menaruh racun sianida dalam minuman kopi yang menewaskan Mirna.
Vonis JessicaKini hampir lima bulan kasus meninggalnya Mirna bergulir di persidangan. Jessica akan menghadapi vonis dari majelis hakim hari ini, Kamis (27/10). Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, tak ada persiapan khusus. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan pada majelis hakim. Namun, menurut Otto, kliennya itu telah memiliki rencana untuk melakukan banding apapun hasil putusan majelis hakim. Kuasa hukum tak terima jika nanti kliennya dipenjara meski hanya satu hari pun.
Otto menuturkan, Jessica tetap akan memperjuangkan haknya di tingkat banding karena enggan dituduh sebagai pembunuh. Otto tetap yakin bahwa Jessica akan bebas dari semua dakwaan jaksa. Banyak isu yang menyebutkan bahwa kliennya akan dihukum 10 hingga 15 tahun penjara. Namun Otto berkukuh tak ada fakta yang menunjukkan Jessica bersalah atas kasus meninggalnya Mirna.
 Jessica memperhatikan Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Saya yakin Jessica akan bebas. Alat bukti tidak sah, dia tidak bersalah," ucap Otto saat dikonfirmasi.
Senada, keluarga Mirna juga menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim terkait vonis bagi Jessica. Sebelumnya mereka sempat keberatan dengan tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa lantaran dianggap terlalu ringan. Namun ayah Mirna yakin, majelis hakim akan bersikap adil dalam memutus perkara itu
"Saya serahkan pada hakim, tidak boleh ada yang intervensi. Jadi biarkan hakim memutuskan yang terbaik," kata Darmawan saat beberapa waktu lalu.
Pengamanan BerlapisSementara itu untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis bagi Jessica, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akan menerjunkan 393 personelnya di PN Jakarta Pusat. Pengamanan ini dinilai wajar mengingat proses sidang Jessica yang selalu dipenuhi pengunjung. Sidang juga ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi meski baru berakhir pada dini hari.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno mengatakan, sidang terakhir tersebut dipastikan akan menyedot banyak perhatian berbagai pihak.
"Kami menduga pasti dari kubu korban dan terdakwa pasti akan datang, jadi diperkiraan pengunjung sidang akan lebih banyak dari hari sebelumnya," kata Suyatno saat dihubungi kemarin.
Oleh karena itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka pengamanan akan dilakukan secara berlapis, oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurutnya, ada 393 personel yang terdiri dari satuan Sabhara sebanyak 200 personel dan satuan Brimob 80 personel, sedangkan dari Polres Metro Jakarta Pusat 78 personel terdiri dari Intel, Reskrim, Narkoba dan Sabhara, dan 35 personil khusus dari Polsek Kemayoran.
"Kami harap sidang hari ini tidak terjadi keributan di antara keluarga dan massa simpatisan yang kurang puas. Apapun hasilnya nanti adalah keputusan terbaik," kata Suyatno.
(sur/asa)