KPU Jakarta Tetapkan Enam Tema Debat Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 20:37 WIB
Debat kemungkinan berlangsung antara Desember 2016 hingga Februari 2017. Tema debat itu di antaranya tentang kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
KPU DKI Jakarta sudah memastikan enam tema materi debat publik di Pilkada 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menentukan enam tema besar yang dijadikan materi debat publik pada masa kampanye Pilkada 2017.

Keenam tema debat publik itu adalah visi-misi pasangan calon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar berkata, enam tema yang ditentukan itu sesuai dengan isi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"itu tema besarnya, nanti ada sub-tema yang akan ditanyakan pada para pasangan calon. Ada enam tema besar, setiap debat mengambil dua tema," kata Dahliah di kantornya, Kamis (27/10).

Debat publik Pilkada 2017 akan dipimpin oleh seorang moderator yang ditunjuk KPU DKI. Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat dari setiap peserta.

Walau materi debat sudah ditentukan, KPU DKI belum memastikan jadwal pelaksanaan kegiatan itu. Dahliah menuturkan, KPU DKI masih mencari waktu dan momen yang tepat untuk penyelenggaraan debat publik.

"Prinsipnya kita ingin debat meninggalkan kesan yang cukup baik pada pemilih sehingga ada manfaat dari debat yang menginspirasi pemilih," tuturnya.

Debat publik diperkirakan berlangsung pada Desember mendatang hingga Februari 2017. Nantinya, debat publik Pilkada 2017 akan disiarkan di media massa.

Peserta Pilkada diwajibkan mengikuti debat publik. Jika salah satu peserta tak menghadiri acara tersebut, KPU DKI akan menghentikan penayangan iklan calon terkait di media massa.

Berdasarkan Pasal 22A PKPU Kampanye, peserta Pilkada dapat tidak mengikuti debat publik jika berhalangan karena alasan kesehatan atau ibadah. Namun, peserta terkait harus memberi surat keterangan atas absennya ia dalam debat publik. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER