Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan mirna Salihin. Keyakinan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan.
"Sesuai keyakinan Majelis Hakim, Jessica mengetahui siapa yang menggeser-geser gelas kopi hingga lalat yang masuk ke gelas kopi pun Jessica mengetahui. Sehingga sebelum Mirna datang Jessica sudah gelisah," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan 20 tahun kepada Jessica.
"Pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Mirna meninggal dunia, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa, masih berusia muda," kata Kisworo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Majelis Hakim, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi. Alasannya, terdakwa sudah merencanakan pembunuhan secara matang.
"Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni bertemu Mirna degan pesan kopi lebih dahulu. Dengan begitu menurut Majelis Hakim, unsur pembunuhan berencana telah sah," katanya.
Lanjut hakim, perilaku Jessica sudah diatur secara matang dan terstruktur. Kisworo mengatakan, Jessica sudah mempunyai gambaran jika ingin membunuh orang dengan racun.
"Terdakwa telah memiliki konsep racun apa yang dapat mematikan, dicampur dengan apa, dan kapan, serta dimana dimasukkan," kata Kisworo.
"Menimbang berdasar fakta, Majelis Hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang. Tedakwa sudah membayar sebelum Mirna datang itu keanehan. Ada apa di balik itu karena dari kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak sama-sama (bayar)."
(rel/obs)