Sebut Hakim Tak Adil, Jessica Ajukan Banding

Priska Sari Pratiwi & Hanna Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 17:07 WIB
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Dia menyebut ada lonceng kematian hukum di pengadilan.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Kamis 27 Oktober 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Pusat tidak adil. Tanpa pikir panjang, pengacara Jessica, Otto Hasibuan langsung merespons vonis 20 tahun penjara atas pidana pembunuhan berencana oleh Jessica tersebut.

"Setelah mendengar putusan majelis hakim, kami merasa prihatin dan kecewa. Saya melihat ada lonceng kematian hukum di pengadilan ini. Maka itu kami mengajukan banding," ujar Otto di hadapan Majelis Hakim, Kamis (27/10).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(wis/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER