Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Pusat tidak adil. Tanpa pikir panjang, pengacara Jessica, Otto Hasibuan langsung merespons vonis 20 tahun penjara atas pidana pembunuhan berencana oleh Jessica tersebut.
"Setelah mendengar putusan majelis hakim, kami merasa prihatin dan kecewa. Saya melihat ada lonceng kematian hukum di pengadilan ini. Maka itu kami mengajukan banding," ujar Otto di hadapan Majelis Hakim, Kamis (27/10).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wis/rdk)