Vonis 20 Tahun Jessica, Saudara Kembar Mirna Menangis

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 17:35 WIB
Saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin langsung menangis begitu mendengar putusan majelis hakim. Sedangkan ayah Mirna lebih tenang.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Suasana persidangan sontak riuh. Jessica langsung menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Tak sedikit pun tangis terlihat dari wajah Jessica. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan tampak menghiburnya dengan berulang kali mengusap punggung Jessica.
Lain halnya dengan saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin. Dia langsung menangis begitu mendengar putusan majelis hakim.

Sementara ayahnya, Darmawan Salihin, terlihat lebih tenang mendengar putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti sudah Jessica itu melakukan. Yang penting sudah terbukti Jessica itu pelakunya," ujar Darmawan.
Putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Mirna meninggal dunia, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER