Menelusuri Motif Pembunuhan Berencana Jessica

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 17:49 WIB
Butuh waktu hampir sebulan bagi kepolisian untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka sejak kematian Mirna. Perdebatan soal motif pun terjadi.
Jessica kumolo Wongso saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Oktober 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Jessica Kumala Wongso telah menguak tabir kematian Wayan Mirna Salihin. Menyandang status tersangka sejak 29 Januari silam, Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Majelis Hakim menyebut, Jessica sendiri yang menaruh racun dalam Vietnamese Ice Coffee (VIC) di Kafe Olivier untuk diminum Mirna.

Penyidik Polda Metro Jaya sempat kesulitan menyelidiki motif Jessica membunuh Mirna. Butuh waktu hampir sebulan bagi kepolisian untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka sejak kematian Mirna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, meski vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana telah ditetapkan, namun motif pembunuhan Mirna masih misteri.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis, disebut motif pembunuhan adalah karena Jessica sakit hati kerap dinasihati Mirna soal pacarnya. Sakit hati itu muncul setelah Mirna menyarankan Jessica agar putus dengan pacarnya yang suka kasar, pemakai narkoba, dan tak bermodal.

Sikap itu yang diduga memicu Jessica melakukan pembunuhan berencana pada Mirna saat pulang dari Australia ke Indonesia. Dari keterangan suami Mirna, Arief Soemarko, Jessica sering menceritakan hubungan dengan pacarnya Patrick O’Connor yang bermasalah.

Hal itu yang membuat Mirna menasihati Jessica agar memutuskan O’Connor. Namun Jessica membantah.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Jessica mengungkapkan bahwa Mirna yang justru sering menceritakan permasalahannya. Motif yang didakwakan JPU dianggap tak jelas dan tak masuk akal.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 Juni lalu.

“Motif pembunuhan katanya karena sakit hati. Ini motif yang sangat tidak masuk akal, sampai untuk membunuh Mirna saja, Jessica harus terbang dari Australia ke Indonesia,” ujar Otto.

Otto masih meyakini kliennya tak bersalah lantaran minim bukti yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna. JPU juga dianggap tak bisa menjelaskan bagaimana rangkaian pembunuhan Mirna, apabila benar Jessica telah merencanakannya.

Banyak pembuktian yang coba dikaitkan pada Jessica di persidangan. Mulai dari kepribadian Jessica hingga kegiatan yang biasa dia lakukan bersama Mirna saat di Australia.

Tujuannya semata-mata memperkuat motif pembunuhan berencana yang didakwa JPU pada Jessica.

Sejumlah ahli hukum pidana dihadirkan dalam persidangan. Sebagian menyebut bahwa pembunuhan berencana tak perlu motif, namun ahli pidana lainnya menyebut dalam pembunuhan berencana harus ada motif.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menjelaskan, dalam pembunuhan berencana motif perlu dicari dan dibuktikan, untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi dan tujuan lebih lanjut setelah pelaku membunuh.
“Pembunuhan berencana harus ada motif yang jelas. Kalau tidak ada motif itu artinya bukan pembunuhan berencana,” kata Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, apabila pelaku enggan menjelaskan motif melakukan pembunuhan, hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pembuktian—yang bisa dilakukan dengan menggali keterangan dari orang lain.

“Kalau tidak bisa menggali motif, berarti yang ditanyakan profesionalisme penyidikan itu di mana?” tuturnya.

Mudzakir berpendapat, jika sampai akhir motif pembunuhan berencana tak bisa dibuktikan, maka proses hukum, tak bisa dilanjutkan. Maka, apabila pembunuhan berencana disebutkan tanpa motif yang kuat, majelis hakim harus memutus untuk membebaskan Jessica.

Pernyataan Mudzakkir berbeda dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Syarief Hiariej yang dihadirkan JPU. Dalam persidangan, Edward menyatakan, untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana tidak diperlukan motif pelaku.

Menurut Edward, pencarian alat bukti lebih penting daripada sekadar mencari motif pelaku. Kalimat berencana pada pasal 340 KUHP, kata Edward, dalam konteks teori hukum, disebut kesengajaan untuk tujuan tertentu.

"Pembunuhan berencana itu butuh pemikiran yang matang, itu yang harus dibuktikan. Ada motif atau tidak, itu tidak penting," ujar Edward dalam persidangan Agustus lalu.
Selain tidak perlu motif, dalam pembuktian hukum juga tidak diperlukan bukti langsung. Hal ini merujuk pada fakta bahwa tidak ada satu orang pun yang melihat langsung Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.

Bagi Edward, pembuktian perkara pidana dapat dilakukan dengan pembuktian tidak langsung yang didapat dari keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen yang ditemukan penyidik.

Pernyataan Edward soal tak diperlukan motif dalam pembunuhan berencana sempat dibantah hakim anggota Binsar Gultom. Menurut sang hakim, pembunuhan berencana tetap memerlukan motif.

Binsar mengibaratkan dengan istilah ‘tak mungkin ada asap jika tak ada api’. Namun Binsar sependapat dengan keterangan Edward yang menyatakan, pembuktian perkara pidana dapat dilakukan dengan pembuktian tidak langsung.

Nihilnya saksi yang melihat langsung Jessica memasukan racun sianida, tak lantas membuat terdakwa bebas dari hukuman. Dalam persidangan, Binsar membandingkan dengan kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Jasinga, Bogor, Jawa Barat, yang pernah dia tangani.

Pernyataan hakim Binsar sempat diprotes pengacara Jessica lantaran dianggap menyimpulkan kasus yang masih disidangkan.

Jika ditilik lebih jauh, sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur soal ketentuan perlu atau tidak motif dalam suatu peristiwa pembunuhan. Motif juga tidak menjadi bagian dari unsur tindak pidana.
Prinsip pembuat KUHP yang mengadopsi hukum Belanda, justru menempatkan motivasi pelaku melakukan tindak pidana sejauh mungkin dari delik perkara. Unsur delik dalam kasus kopi beracun adalah perencanaan hingga tindakan yang merampas nyawa orang lain.

Terlepas dari ada atau tidak motif Jessica, JPU meyakini keterangan dari para saksi, dokumen, hingga catatan kriminal Jessica di Australia mampu menjadi penguat alasan Jessica membunuh Mirna.

Melihat vonis yang diberikan kepada Jessica, Majelis Hakim sejalan dengan keyakinan JPU untuk menjatuhkan hukuman bagi Jessica.
(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER