Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur dan wakil gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat tercatat memiliki jumlah dana awal kampanye terkecil dibanding peserta Pilkada lain.
Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, tercatat ada dana Rp1 juta yang dimiliki cagub dan cawagub petahana itu di rekening khusus kampanye.
Jumlah tersebut tercatat lebih kecil dibanding dana awal kampanye milik cagub dan cawagub Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana awal kampanye Pak Agus itu Rp5 juta, Pak Ahok Rp1 juta, Pak Anies Rp58 juta. Itu saldo awal saja ya," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jumat (28/10).
Selain LADK, KPU DKI Jakarta juga sudah menerima daftar akun media sosial yang digunakan peserta Pilkada untuk berkampanye melalui dunia siber.
Dari daftar yang diterima, cagub dan cawagub nomor urut satu Agus-Sylvi memiliki jumlah akun media sosial paling sedikit dibanding para pesaingnya.
Agus dan Sylvi mendaftarkan tiga akun media sosial yang tersebar di jejaring Facebook, Twitter, dan Instagram dengan nama AgusSylviForDKI1.
Sementara itu Ahok-Djarot mendaftarkan tiga akun media sosial bernama AhokDjarot dan sebuah alamat situs web AhokDjarot.id
Cagub dan cawagub nomor urut tiga, Anies-Sandi, menjadi peserta Pilkada yang memiliki akun media sosial terbanyak. Mereka mendaftarkan 14 akun dari tiga media sosial kepada KPU DKI.
Akun media sosial yang didaftarkan kepada KPU DKI menjadi sarana formal kampanye peserta Pilkada di media maya. Namun, usai kampanye akun media sosial yang didaftarkan tersebut harus ditutup.
Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta resmi dimulai pada hari ini dan akan berakhir pada 11 Februari 2017. Masa kampanye itu termasuk di dalamnya debat publik dan rapat akbar di lapangan terbuka.
Rencananya, Sabtu 29 Oktober KPU DKI Jakarta juga akan menggelar deklarasi kampanye damai yang akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara masa tenang berlangsung pada 12 Februari sampai 14 Februari 2017 sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 15 Februari 2017.