Komnas HAM Akui Anggotanya Selewengkan Dana Rumah Dinas

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2016 17:49 WIB
Tim internal menemukan penggunaan anggaran terindikasi fiktif yang berjumlah Rp820,2 juta. Kebocoran itu disebabkan lemahnya sistem pengawasan Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat akui ada anggotanya yang selewengkan menyelewengkan dana rumah dinas. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat mengakui ada penyalahgunaan anggaran oleh salah satu komisionernya yang berinisial DB. Pihaknya telah menonaktifkan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Imdadun menyebutkan, penyelewengan anggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas oleh Komisioner DB yang nilainya mencapai Rp330 juta.

Komisioner DB dinyatakan telah melanggar Pasal 4 huruf e dan Pasal 10 Peraturan Komnas HAM Nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tindak penyalahgunaan yang dilakukan DB juga merupakan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Saat ini tim internal Komnas HAM telah menemukan penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan yang berjumlah Rp820,2 juta.

Tim akan memeriksa seluruh pejabat Komnas HAM yang disebut dalam laporan BPK terkait temuan pengeluaran fiktif tersebut. Pihaknya juga akan melakukan penindakan kepada mereka yang terlibat atau bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Yang terindikasi pengeluaran fiktif jumlahnya Rp 820,2 juta. Ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara menyangkut biaya sewa rumah dinas jumlahnya Rp 330 juta," kata Imdadun saat menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/10).

Imdadun menambahkan, menurut aturan kode etik Komnas HAM, ada tiga jenis hukuman terhadap DB, yaitu memberikan surat teguran, menonaktifkan atau pemberhentian sementara, dan pemberhentian secara permanen.

"Ini terkait dengan kerja Dewan Kehormatan. Untuk keputusan hingga hari ini adalah penonaktifan (DB)," kata Imdadun.

Dalam laporannya, BPK menemukan ada ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengeluaran fiktif.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, melalui sidang paripurna, pihaknya telah membentuk Dewan Kehormatan dan Tim Internal pada Agustus 2016 lalu untuk melakukan langkah penyelesaian atas temuan BPK.

"Komnas HAM menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Roichatul sebagai salah satu anggota Dewan Kehormatan Komnas HAM.

Gandeng KPK

Roichatul juga mengatakan pihaknya juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan sistem pencegahan, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta evaluasi menyeluruh atas kondisi Komnas HAM. Rencananya pekan ini Komnas HAM akan menggelar rapat dengan KPK.

"Kami terbuka terhadap langkah yang akan dilakukan oleh KPK," katanya.

Saat ini tim internal Komnas HAM belum bisa mengidentifikasi sejumlah nama yang harus bertanggungjawab atas pengeluaran fiktif itu. Penindakan baru sebatas teguran kepada pejabat struktural.

Salah satu anggota Tim Internal Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan sejak pembentukan tim, pihaknya telah mengendus ada persoalan struktural dalam organisasinya.

Dia menyebut sistem pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang menjadi penyebab persoalan. Noor Laila mengakui, lembaga pengawas internal Komnas HAM terlambat dibentuk, jika dibandingkan lembaga pemerintahan lainnya.

"Ini bukan persoalan individu, kami lihat sistemnya dulu. Secara sistemik harus dilakukan perubahan secara mendasar," katanya.

Dia memandang hasil temuan BPK sebagai momentum bagi Komnas HAM untuk melakukan perubahan yang lebih sistemik dan terstruktur. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER