"Istilahnya, kompensasi 60 hari untuk meninjau ulang dokumen termasuk dokumen analisis dampak lingkungan," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Kompensasi berlaku mulai 24 Oktober hingga 24 Desember mendatang. Dalam rentang waktu itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan dokumen Amdal, alur nelayan, penjelasan teknis terkait pipa PLTU termasuk solusi apabila kebocoran gas terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni berharap pemprov dapat memegang kendali atas pemanfaatan serta pengembangan pulau hasil reklamasi. "Jangan pernah ada pikiran untuk menarik ke pusat. Itu prinsipnya karena itu bagian dari pendapatan provinsi," ujar Soni.
"Dimulai dengan dokumen yang kuat sehingga kami membangun kawasan strategis, tapi di sisi lain tetap memperhatikan lingkungan," ucap Soni.
Perencanaan zonai yang dimaksud Soni adalah raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.