Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kompensasi waktu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperbaiki dokumen perizinan proyek reklamasi Pulau G.
"Istilahnya, kompensasi 60 hari untuk meninjau ulang dokumen termasuk dokumen analisis dampak lingkungan," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Kompensasi berlaku mulai 24 Oktober hingga 24 Desember mendatang. Dalam rentang waktu itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan dokumen Amdal, alur nelayan, penjelasan teknis terkait pipa PLTU termasuk solusi apabila kebocoran gas terjadi.
KLHK sudah meminta dokumen-dokumen itu sejak 18 April lalu. Saat itu KLHK memutuskan memoratorium reklamasi Jakarta karena persyaratan yang belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan masukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terkait pengelolaan kawasan strategis nasional itu.
Soni berharap pemprov dapat memegang kendali atas pemanfaatan serta pengembangan pulau hasil reklamasi. "Jangan pernah ada pikiran untuk menarik ke pusat. Itu prinsipnya karena itu bagian dari pendapatan provinsi," ujar Soni.
Di sisi lain, Soni menyebut pemprov masih menunggu kebijakan baru dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Soni berkata, kementerian itu akan menyesuaikan desain Pulau G dengan keberadaan PLTN dan PLTG.
Lebih dari itu, setelah menyerahkan dokumen perizinan kepada KLHK, Pemprov akan membahas perencanaan zonasi bersama DPRD tahun.
"Dimulai dengan dokumen yang kuat sehingga kami membangun kawasan strategis, tapi di sisi lain tetap memperhatikan lingkungan," ucap Soni.
Perencanaan zonai yang dimaksud Soni adalah raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
(abm/agk)