Kompolnas: Pengusutan Kasus Ahok On the Track

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2016 18:47 WIB
Menurut Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan, waktu penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tergantung dari alat bukti yang ada.
Proses hukum terhadap Ahok terkait dugaan penistaan agama terus berlangsung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut proses pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah berjalan dengan baik.

"Sampai detik ini, Polri sudah bekerja on the track (sesuai jalur). Semua penegakan hukum sedang dijalankan," kata Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan di Jakarta, Selasa (1/11).

Dia mengatakan, semua pihak dalam kasus ini bisa mengajukan saksi ahli masing-masing, termasuk penyidik, pelapor, dan terlapor. Cepat atau lambatnya pengusutan tergantung dari alat bukti yang ada.
Dia juga menyinggung soal aksi 4 November memprotes ucapan Ahok yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Andrea menegaskan, unjuk rasa diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya Polri punya kewajiban mengamankan mereka yang unjuk rasa. Kalau tidak mengamankan, Polri yang salah," ujarnya.

Andrea mengatakan saat ini, baik soal penegakan hukum dan persiapan pengamanan unjuk rasa, sudah sesuai dengan prosedur.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan langkah yang diambil oleh pelapor dengan menempuh jalur hukum adalah langkah yang sudah tepat.

Kini Polri menindaklanjuti laporan tersebut. Prosesnya sudah berjalan. Secara keseluruhan, kata Boy, ada 11 laporan yang diusut jadi satu di Badan Reserse Kriminal.

"Kami sudah periksa saksi pelapor, meski masih ada empat orang belum kami ambil keterangan. Saksi ahli telah ditetapkan, dari ahli agama, pidana dan bahasa," kata Boy.
Rencananya, ada 10 saksi yang akan diperiksa dan sejauh ini sudah ada enam yang memberikan keterangan.

"Hari ini bertambah satu. Semua berdasarkan fakta itulah yang akan dibahas, termasuk pemeriksaan video yang diambil," ujarnya.

Dalam video itu, terekam ucapan Ahok yang dipermasalahkan. Penyidik sudah memprosesnya di Pusat Laboratorium Forensik agar berkekuatan hukum dan bisa dijadikan bukti.

"Ini bukan fakta yang dibuat penyidik. Penyidik hanya kumpulkan pendapat para ahli berkaitan dengan ucapan Ahok apakah ada penodaan atau tidak," kata Boy.
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang sudah terkumpul. Agenda tersebut menunggu lengkapnya keterangan saksi.

"Penyidik tidak ada intervensi, faktanya mengalir berdasarkan ahli dan masih ada ahli lagi yang didengar keterangannya. Kami ingin publik bersabar untuk menentukan ini," ujarnya.

Dia juga mengatakan, karena kasus bertepatan dengan momen Pilkada dan melibatkan calon gubernur petahana, polisi mesti ekstra hati-hati dan menyelidiki dengan seakurat mungkin.

"Tidak bisa buru-buru. Akurasinya harus pas dan pengambilan keputusan pasti disampaikan karena semua menunggu bagaimana penyidik memutuskan, menempatkan kasus ini," ujarnya. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER