Tak Akan Mundur, Ahok Lebih Rela Dipenjara

Gloria Safira | CNN Indonesia
Minggu, 06 Nov 2016 07:58 WIB
Namun, Ahok pun yakin pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani yang ia anggap sebagai penyebar fitnah di publik
Ahok mengaku lebih baik dipenjara akibat bersalah ketimbang mengundurkan diri. (AFP PHOTO / ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi damai yang berakhir ricuh Jumat (4/11) malam mendatangkan empati bagi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ahok sapaan Basuki keributan di Jakarta Pusat dan penjarahan yang juga menimpa kawasan Penjaringan, Jakarta Utara tidak seharusnya terjadi.

"Saya ikut empati dengan orang yang dijarah dan yang kena gas air mata, kami sayangkan sekali. Padahal sampai Maghrib masih bagus begitu selesai isya langsung ribut, seharusnya tidak sampai seperti itu," kata Ahok di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/11).

Aksi yang berjalan damai memang berakhir dengan kerusuhan. Aparat kepolisian juga sempat menembakkan gas air mata untuk meminta mundur massa. Namun, aksi tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan melakukan penjarahan pada satu toko ritel di bilangan Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengaku, sadar betul dengan yang menjadi tuntutan dari aksi damai tersebut. Tuntutan itu adalah menginginkan supaya ia diperiksa oleh pihak kepolisian soal dugaan kasus penistaan agama yang terjadi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


Ahok mengaku, pemeriksaan pertama telah ia lalui ketika dirinya menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa pekan lalu. Ia juga akan melakukan pemeriksaan kedua Senin (7/11).

Namun, Ahok mengatakan, ia tidak mungkin mundur dari pencalonan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Bahkan, ia menyebut lebih rela ditangkap dan dipenjarakan jika terbukti bersalah.

"Saya sudah sampaikan kalau karena saya, membuat negara kita begitu kacau, saya rela ditangkap dan dipenjara tapi saya tidak akan pernah mundur karena kalau saya mundur saya juga dipenjara," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan paslon yang telah secara sah maju dalam Pilkada tidak dapat mengundurkan diri. Namun, paslon akan diberhentikan jika disahkan sebagai terpidana.


Mantan Bupati Belitung Timur itu tak menampik bahwa dirinya akan terus menjalani proses hukum hingga kasus ini selesai.

Meski demikian, Ahok juga mengira pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani. Hal ini dinilainya karena potongan video yang disebarkannya telah menimbulkan fitnah di masyarakat.

"Saya kira polisi harus memproses dia (Buni Yani), menurut saya itu memfitnah. Bunny Yani sudah mengakui dia menghilangkan kata pakai, itu kan jelas," tutur Ahok.

Dugaan penistaan agama yang menimpa dirinya memang berawal sejak kunjungannya ke Pulau Pramuka. Buni Yani diduga telah menghilangkan satu kata yang berujung pada fitnah.


Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan kepolisian tak akan berhenti melakukan penyelidikan terhadap Buni Yani.

Boy mengakui, penyidik masih membutuhkan waktu untuk kasus tersebut. Selain pemeriksaan saksi juga dibutuhkan keterangan ahli.

Meski demikian, Boy tak menampik kasus ini dapat menjadikan dia sebagai tersangka jika terbukti bersalah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu proses (penyelidikan) berjalan. (Buni Yani diperiksa) sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor," ujar Boy di Mabes Polri. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER