Jakarta, CNN Indonesia -- Petisi jalankan proses hukum Buni Yani muncul di situs
change.org sejak pekan lalu dan sudah ditandatangani 146.572 netizen. Dalam petisi yang dibuat oleh Paguyuban Diskusi itu, Buni Yani disebut sebagai pengedit transkrip dan provokator.
Buni Yani adalah sosok yang diduga menyalin dan menyebarluaskan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Dalam pidato itu Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 yang kemudian disebut-sebut sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.
Akibat hal itu, ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan melakukan unjuk rasa di Jakarta dan kota-kota lain pada 4 November. Unjuk rasa yang awalnya berjalan tertib dan damai itu, berakhir dengan kericuhan di Jakarta.
"Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat Al-Maidah 51." demikian pernyataan dari petisi tersebut.
Dalam petisi tersebut, Buni Yani disebut bisa diadukan dan dijerat Undang-undang ITE dengan delik pengaduan karena telah melakukan pembohongan dengan transkrip yang tidak benar dengan maksud menuduh Ahok atas tindakan penistaan agama.
"Bila yang bersangkutan adalah seorang dosen, jurnalis dan pengamat media, tentu ia mengetahui bahwa membuat transkrip yang tidak lengkap adalah kontaminasi dari pernyataan narasumber dan tidak dapat diberlakukan sebagai data yang valid, apalagi untuk disebarluaskan."
Petisi daring itu juga menyebut Buni Yani bisa diadukan karena tindakannya menimbulkan efek provokasi yang memicu kemarahan mayoritas muslim.
Petisi ditujukan kepada
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi.
Selang beberapa hari setelah petisi tersebut, muncul petisi tandingan di situs yang sama. Hingga pukul 17.05 WIB, petisi bertajuk "Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya" tersebut baru ditandatangani oleh 13 ribuan netizen.
Petisi yang ditujukan kepada kepolisian dan Presiden itu menyebut Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Ahok.
"Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945. Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Tanah Air." demikian pernyataan petisi tandingan tersebut.
Hingga saat ini Buni Yani masih belum diperiksa oleh kepolisian atas tindakannya itu. Namun Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan polisi terbuka kemungkinan untuk memeriksan dan menjadikan Buni sebagai tersangka.
(wis/obs)