Jakarta, CNN Indonesia -- Selama ini, Interpol telah mengeluarkan 83
red notice berdasarkan permohonan Polri. Hingga 2016, baru ada 11 buronan yang ditangkap berdasarkan peringatan tersebut.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di sela Sidang Umum Interpol ke-85 di Bali, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah data
red notice dari seluruh dunia yang dipublikasikan Interpol sebanyak 599 data termasuk data
red notice, yang publikasikan oleh Indonesia sebanyak 83, tapi yang berhasil dipulangkan hanya 11 buronan," kata Martinus.
Sebelas buronan yang sudah ditangkap adalah Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi, Dimitar Nikolov Iliev, Totok Ari Praboo, Adrian Kiki Ariawan, Sherny Kojongian, David Nusa Wijaya, Peter Dunda Walbran, Anggodo Wijoyo, Gayus Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
Martinus mengatakan, meski
red notice sudah dikeluarkan, pengejaran seorang tersangka pelaku kejahatan tetap sulit. Bisa jadi, pengejaran juga berbenturan dengan kebijakan politik antar negara.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Biro Misi Internasional Brigadir Jenderal Johanis Asadoma, negara-negara anggota Interpol kadang masih kesulitan untuk menangkap para buronan karena tidak mengetahui seluk beluk perkaranya.
"Begitu dikeluarkan, maka seluruh anggota wajib menindaklanjuti. Walau demikian, tidak selalu tersangka tersebut sudah diketahui keberadaannya--negara Interpol kadang masih buta," ujarnya.
Selain itu, ada proses yang harus ditempuh sebelum bisa mencari buronan Interpol. Ketika sudah diterbitkan, lanjut Johanis, maka kepolisian setempat akan berkoordinasi dengan otoritas imigrasi untuk melakukan pengecekan.
"Setelah itu baru dicari. Nah ini, tergantung respons negara yang menerima. Puluhan
red notice dalam setahun juga butuh waktu, apalagi ketika tidak ada petunjuk keberadaan tersangka," ujarnya.
Walau demikian, dia menegaskan, sekali dikeluarkan
red notice akan berlaku selamanya. Karena itu, para pelaku kejahatan akan terus dikejar hingga tertangkap atau Interpol mencabut peringatan tersebut.
"Di Indonesia juga tidak mudah mencari tersangka, apalagi di luar negeri. Semua itu relatif," ujarnya.
(rel/asa)