Dampingi Ahok, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2016 17:16 WIB
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) mengatakan, keempat anggota dewan diduga melanggar etik karena terlibat dalam Ahok di Bareskrim Polri.
Cagub Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan, selama sembilan jam di Bareskrim Mabes Polri. Jakarta. Senin, 7 November 2016. Ahok diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menghadiri pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Senin (7/11).

Keempat anggota dewan itu adalah Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III Junimart Girsang, anggota Komisi I Charles Honoris yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Anggota Komisi III Ruhut Sitompul yang berasal dari Partai Demokrat.

Keempatnya merupakan pendukung pasangan nomor urut dua Ahok-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan Koalisi ‎sekaligus Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan, keempat anggota dewan itu diduga melanggar etik karena terlibat dalam pemeriksaan itu.

"Keterlibatan Anggota DPR kami pertanyakan karena ada konflik kepentingan. Menurut kami, keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11).

Hanafi mengingatkan, ada larangan sebagai anggota DPR untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai pengacara sebagaimana diatur dalam tata tertib.

"Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," ujarnya.

Hanafi melampirkan foto kehadiran keempat anggota dewan itu di Bareskrim Polri sebagai barang bukti laporan di MKD. Laporan itu diterima tenaga ahli MKD DPR Zulfikar untuk memverifikasi laporan tersebut sebelum memprosesnya lebih lanjut.

"Kalau yang mengadu lembaga atau organisasi, harus melampirkan akte pendirian lembaga. Kami tunggu 14 hari untuk melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap baru kami sampaikan dalam rapat pimpinan," kata Zulfikar.

Saat Ahok menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, beberapa politikus tampak hadir menemani Ahok di Bareksrim. Di antaranya Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, anggota tim Ongen Sangadji dan Merry Hotma.

Selain Prasetyo, tampak hadir politikus PDIP yang juga anggota komisi hukum DPR, mereka adalah Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang dan Charles Honoris.

Sementara itu, hadir pula Ruhut Sitompul yang datang sebagai juru bicara mendampingi pemeriksaan Ahok. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER