Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan memeriksa Buni Yani pada Kamis, (10/11). Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Buni diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Rencana Kamis, Buni Yani akan dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kaitan Pak ahok," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (7/11).
Buni Yani dalam akun
Facebook miliknya mengunggah sebuah video Ahok saat berpidato di depan sejumah nelayan Kepulauan Seribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh dia, video yang diunggah ke
Facebook ditulis juga dengan
caption kalimat “dibohongi Surat Almaidah.” Padahal di versi utuhnya Ahok saat itu menyebut “dibohongi pakai Surat Al Maidah.”
Postingan tersebut berbuntut panjang, Ahok dianggap menistakan agama dan kemudian terjadilah aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu yang berakhir ricuh.
Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional telah mengakui bahwa dirinya salah transkrip ucapan Ahok. Ia beralasan tak menggunakan
earphone, sehingga tak mendengar kata ‘pakai’.
Saat ini di internet telah muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Buni Yani berpotensi sebagai tersangka atas tindakannya yang menyebarluaskan di
Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik.
“Kami mau lihat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy.
(rel/obs)