Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, alih fungsi lahan pertanian berbanding terbalik dengan upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
"Pemerintah mendorong upaya swasembada beras pada pangan. Ternyata lahan untuk pertanian menyusut di berbagai daerah," ujar Pahala di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala menyampaikan, saat ini baru sekitar 180 Kabupaten/Kota yang mengadopsi aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Peraturan Daerah Tata Ruang. Aturan itu mewajibkan setiap pihak terkait menyediakan lahan pengganti bagi lahan yang dialihfungsikan.
"Kalau di Perda kan jadi baku. Alih fungsi harus ada penggantinya. KPK mendorong daerah yang tidak mempunyai Perda Tata Ruang segera diselesaikan Perda-nya. Sehingga nanti jelas di mana alih fungsi lahan bisa terjadi," ujar Pahala.
Selain mengadopsi LP2B ke dalam Perda, KPK juga mendesak keseriusan pemerintah memberikan insentif kepada petani agar alih fungsi tidak terjadi. Insentif bagi petani telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan LP2B.
"Pemerintah harus memberi insentif agar alih fungsi tidak terjadi. Bayangkan kalau sawah yang dialihfungsikan, butuh 10 tahun lagi supaya bisa seperti semula," ujar Pahala.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, Indonesia membutuhkan 35 persen keluasan lahan secara keseluruhan untuk menciptakan ketahahan pangan.
Oleh karena itu, kata Sumardjo, Kementerian Pertanian juga berharap ada moratorium dalam proses penanganan alih fungsi lahan persawahan yang kini masif terjadi di berbagai daerah.
"Kalau kekurangan lahan, Indonesia bisa terperangkap pada krisis pangan. Oleh karena itu, perlu pengendalian alih fungsi lahan," ujar Sumardjo. (gil/asa)