Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah terjadi alih fungsi lahan persawahan yang masif di sejumlah daerah. Alih fungsi lahan tersebut dinilai akan berdampak buruk pada ketersedian pangan nasional dan timbulnya bencana alam.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, alih fungsi lahan pertanian berbanding terbalik dengan upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
"Pemerintah mendorong upaya swasembada beras pada pangan. Ternyata lahan untuk pertanian menyusut di berbagai daerah," ujar Pahala di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala menuturkan, saat ini KPK tengah melakukan kajian tentang permasalahan tersebut. Hasil kajian sementara menunjukkan, setiap tahun sebanyak 50 sampai 60 ribu hektare lahan sawah telah dialihfungsikan untuk pembangunan.
Pahala mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah berlomba mengalihfungsikan lahan sawah untuk mendapat dana dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, Pemda menilai pajak lahan persawahan tidak signifikan bagi pemasukan daerah.
"Pemda lebih untung (lahan dialihfungsikan) daripada lahan tetap menjadi sawah. Kalau dialihfungsikan jadi perumahan, PBB-nya lebih besar," ujarnya.
Pahala menyampaikan, saat ini baru sekitar 180 Kabupaten/Kota yang mengadopsi aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Peraturan Daerah Tata Ruang. Aturan itu mewajibkan setiap pihak terkait menyediakan lahan pengganti bagi lahan yang dialihfungsikan.
"Kalau di Perda kan jadi baku. Alih fungsi harus ada penggantinya. KPK mendorong daerah yang tidak mempunyai Perda Tata Ruang segera diselesaikan Perda-nya. Sehingga nanti jelas di mana alih fungsi lahan bisa terjadi," ujar Pahala.
Selain mengadopsi LP2B ke dalam Perda, KPK juga mendesak keseriusan pemerintah memberikan insentif kepada petani agar alih fungsi tidak terjadi. Insentif bagi petani telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan LP2B.
"Pemerintah harus memberi insentif agar alih fungsi tidak terjadi. Bayangkan kalau sawah yang dialihfungsikan, butuh 10 tahun lagi supaya bisa seperti semula," ujar Pahala.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, Indonesia membutuhkan 35 persen keluasan lahan secara keseluruhan untuk menciptakan ketahahan pangan.
Oleh karena itu, kata Sumardjo, Kementerian Pertanian juga berharap ada moratorium dalam proses penanganan alih fungsi lahan persawahan yang kini masif terjadi di berbagai daerah.
"Kalau kekurangan lahan, Indonesia bisa terperangkap pada krisis pangan. Oleh karena itu, perlu pengendalian alih fungsi lahan," ujar Sumardjo.
(gil/asa)