DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan Dugaan Suap Jaksa Farizal

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2016 12:19 WIB
Farizal, merupakan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebanyak Rp60 juta.
Farizal merupakan Jaksa di Kejati Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebanyak Rp60 juta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR meminta penjelasan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani sejumlah kasus, termasuk kasus yang menimpa Jaksa Farizal, dalam rapat kerja pada hari ini, Senin (26/9).

"Kami kejar apa jawaban jaksa agung. Termasuk jaksa (Farizal) yang terkait Irman Gusman," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta.

Farizal, merupakan jaksa yang kini non aktif di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima uang sebanyak Rp60 juta dari terdakwa kasus gula impor ilegal, Xaveriandy Sutanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu juga menyeret Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang diduga menerima suap dari Xaveriandy.

Dugaan keterlibataqn Farizal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Xaveriandy dan sejumlah saksi terkait. Uang Rp60 juta diduga sebagai suap untuk penanganan perkara yang menjerat Xaveriandy yang disidang di Pengadilan Negeri Padang.

Bambang mengatakan, jaksa yang merangkap sebagai pengacara, bukan merupakan hal baru. Namun, jika jaksa merangkap sebagai pengacara tersangka, menurut Bambang, itu adalah hal yang tidak biasa.

Selain itu, dalam rapat ini, Bambang berkata komisinya juga akan menanyakan perihal penggunaan anggaran dan beberapa kasus terkini yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Kami catat ada beberapa kasus besar yang tiba-tiba tidak terdengar lagi. Kami minta Jaksa Agung jelaskan itu, termasuk rencana eksekusi terpidana narkotik, dan testimoni Fredi Budiman," ujarnya.

Akhir Juli lalu, pemerintah melaksanakan eksekusi mati jilid tiga terhadap empat orang terpidana mati, yaitu Fredi Budiman (37 tahun), Michael Titus Igweh (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).

Sedangkan sepuluh terpidana lain lolos dari proses eksekusi mati malam itu. Tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia, yaitu Merry Utami, Pujo Lestari dan Agus Hadi.

Sementara sisanya merupakan warga negara asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria). (rel/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER